Daftar BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, agar Biaya Lahiran Ditanggung Gotong Royong Warga Negara

Bisnis.com,21 Sep 2023, 20:26 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi ibu hamil

Bisnis.com, JAKARTA – Pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin mudah karena dapat dilakukan secara online maupun mengunjungi langsung ke kantor cabang. Pemerintah juga memudahkan pendaftaran peserta, bahkan untuk bayi yang masih di dalam perut ibu hamil. Meski didaftarkan di awal, iuran baru wajib dibayarkan setelah bayi lahir dan dilaporkan.

Mendaftarkan bayi dalam perut ibu hamil adalah upaya meringankan biaya kesehatan masyarakat. Pasalnya, jika telah terdaftar lebih dari periode tunggu, maka akan dapat menerima layanan jaminan biaya kesehatan sejak bayi lahir ke dunia.

Mendaftarkan bayi dalam perut ibu hamil akan memastikan biaya kesehatan yang mungkin muncul seperti tindakan medis tambahan bagi bayi seperti oksigen hingga tabung dapat terpenuhi. Pihak BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan mulai dari masa kehamilan, persalinan, hingga pasca persalinan. 

Perlu diketahui, BPJS Kesehatan hanya akan menjamin semua biaya apabila proses pemeriksaan selama masa kehamilan, persalinan hingga pasca persalinan dilakukan sesuai ketentuan yakni memulai secara berjenjang di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) lalu jika dibutuhkan dilanjutkan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang telah  bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Pendaftaran BPJS Kesehatan pun cukup mudah, Ibu hamil didampingi oleh suami mendatangi kantor BPJS kesehatan setempat lalu mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi kartu keluarga, KTP, atau paspor bila ada, buku tabungan , dan pas foto berukuran 3x4. Termasuk bukti kehamilan seperti hasil ronsen. 

Setelah terdaftar, maka ibu hamil dapat memanfaatkan jaminan kesehatan dengan mengikuti beberapa prosedur sebagai berikut:

1. Manfaat BPJS Kesehatan pada Masa Kehamilan

BPJS Kesehatan menanggung semua biaya pemeriksaan selama kehamilan atau Antenatal Care (ANC) sebanyak tiga kali yaitu satu kali pada trimester 1, satu kali pada trimester 2, dan satu kali pada trimester 3. 

Selain mendapatkan pemeriksaan gratis, Ibu Hamil juga akan mendapatkan USG secara gratis apabila USG dianjurkan oleh bidan atau dokter. 

Ibu hamil pun harus menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP asli dan fotokopi, kartu BPJS asli dan fotokopi, kartu keluarga asli dan fotokopi, buku kesehatan atau pemeriksaan selama kehamilan, surat rujukan (bila perlu). 

2. Manfaat BPJS Kesehatan Menjelang Persalinan 

Ibu Hamil bisa mendatangi puskesmas atau rumah sakit yang sama atau rumah sakit yang melayani pemeriksaan selama masa kehamilan. Hal ini untuk mempermudah ibu hamil agar tidak perlu menyediakan dokumen lagi. 

Namun,  jika ibu hamil mengalami kelainan tertentu dan cenderung beresiko tinggi maka akan dilakukan rujukan ke rumah sakit lain yang memiliki fasilitas medis secara lengkap. BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya persalinan di rumah sakit tersebut baik lahiran normal maupun caesar. 

3. Manfaat BPJS Kesehatan Masa Pasca Persalinan

Setelah melahirkan ibu masih bisa memanfaatkan layanan BPJS bernama Postnatal Care (PNC) yang dapat dimanfaatkan sebanyak tiga kali. 

PNC pertama akan dilakukan setelah 7 hari melahirkan, PNC kedua dapat dilakukan pada hari ke-8 sampai hari ke-28 setelah melahirkan, dan PNC ketiga dilakukan pada hari ke-29 sampai hari ke-42 setelah melahirkan. (Ernestina Jesica Toji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini