Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita adanya dugaan nasabah yang mendapatkan teror Desk Collection (DC) hingga berujung bunuh diri.
Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memilki informasi mengenai debitur tersebut.
“Kami juga meminta AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” kata Kiki dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/9/2023).
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
Sebelumnya, OJK telah memanggil penyelenggara AdaKami pada 20 September 2023 untuk diminta klarifikasi mengenai adanya dugaan korban bunuh diri, teror penagihan, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman. Regulator juga kembali memanggil platform pada hari ini untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Dari pertemuan tersebut, Kiki mengatakan AdaKami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial “K” yang marak diberitakan, tetapi belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar.
Di sisi lain, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Dia juga meminta semua pihak yang memiliki informasi terkait, debitur untuk melaporkan kepada platform.
Dengan data debitur, pihaknya berharap dapat melakukan pemeriksaan secara rinci dan melacak rekam proses penagihan. Pasalnya pihaknya belum bisa mengecek apakah debitur tersebut benar merupakan nasabahnya lantaran belum mendapatkan informasi detail.
“Data pribadi ini menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku,” kata Bernardino.
Berdasarkan pengecekan awal terhadap nomor penagih DC yang beredar di media sosial, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.
Namun demikian, Bernardino menyebut pihaknya akan menjalankan tindakan hukum apabila terbukti ada pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan.
“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel