Jawaban OJK Soal Bunga dan Biaya Lain AdaKami yang Tembus 100%

Bisnis.com,21 Sep 2023, 18:46 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal bunga dan biaya lainnya yang harus dibayarkan nasabah AdaKami atau PT Pembiayaan Digital Indonesia mencapai 100 persen. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut AdaKami telah menyampaikan secara rinci bunga dan biaya-biaya yang dikenakan kepada konsumen sebelum melakukan pinjaman. Diketahui, AdaKami telah memenuhi panggilan OJK pada Rabu, 20 September 2023. 

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menyebutkan bahwa batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk pinjol atau platform fintech peer to peer (P2P) lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yakni sebesar maksimal 0,4 persen per hari. Adapun, bunga dan biaya lain tersebut lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. 

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI,”kata Kiki dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/9/2023). 

Kiki mengatakan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Tak sampai disitu, Kiki mengatakan OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Invetigasi dapat dilakukan dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.

OJK juga telah meninta AdaKami untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait kasus tersebut. Kiki mengatakan OJK akan bertindak tegas apabila dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.  

“OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lendinguntuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini