Catat! Ini Aturan AFPI soal Besaran Bunga dan Biaya Layanan Pinjol

Bisnis.com,21 Sep 2023, 14:35 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Wakil Presiden Direktur BCA Armand W. Hartono (kanan) bersama Wakil Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko memberikan materi saat acara Forum Banking & Fintech di Jakarta, Kamis (9/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melaporkan bunga layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) saat ini bervariasi. Angkanya berkisar antara 18—30 persen, tergantung profil risiko masing-masing. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan untuk biaya layanan juga bervariasi. Namun asosiasi menetapkan batas biaya pinjaman termasuk bingan dan biaya lainnya mencapai 0,4 persen hari. 

“Kenapa kami pakai istilah biaya pinjaman bukan bunga pinjaman karena kami tahu setiap platform bisa menerapkan policy [kebijakan] yang berbeda-beda,” kata Sunu saat ditemui sela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesce Convetion Hall, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023). 

Sunu mengatakan apapun namanya yang disebutkan oleh platform, biayanya tetap tidak lebih dari 0,4 persen. Apabila biayanya mencapai lebih dari 0,4 persen disebut melanggar. 

Sunu menjelaskan untuk biaya lainnya adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai peraturan OJK. Sepertinya halnya asuransi, layanan tanda tangan digital, dan biaya lain yang keluar. 

Di sisi lain, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Bambang Budiawan meminta platform fintech P2P lending untuk lebih transparan terkait bunga dan biaya lainnya kepada customer.

Dia tak menyebutkan secara pasti berapa bunga yang yang menjadi batasan.  

“Kedepanya harus lebih transparan. Kalau bunga terlalu tinggi merugikan, tapi kalau terlalu di anjlokin nanti investor tidak akan tertarik untuk investasi,” katanya. 

Diberitakan sebelumnya, bunga dan biaya lainnya menjadi sorotan dalam kasus dugaan nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) yang bunuh diri. Pasalnya bunga dan biaya lain yang harus dibayarkan oleh nasabah disebut mencapai 100 persen. 

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan pohaknya telah bertemu dengan AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut.

Platform menyebut bahwa bunga dan biaya-biaya lain telah disampaikan secara rinci kepada konsumen sebelum melakukan pinjaman, dan konsumen menyetujuinya. 

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menyebutkan bahwa batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk platform fintech peer to pee (P2P) lending selama ini ditetapkan oleh AFPI yakni sebesar maksimal 0,4 persen per hari. Adapun bunga dan biaya lain tersebut lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek. 

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI,”kata Kiki dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/9/2023). 

Kiki mengatakan OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini