Bisnis.com, JAKARTA – Kendati menjadi 'raja' minyak sawit mentah (CPO) atau produsen terbesar di dunia, Indonesia belum bisa menjadi penentu harga di pasar global. Rasa optimistis muncul seiring dengan pembentukan Bursa CPO perdana.
Pada 15 September 2023, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meluncurkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2023 tentang tata cara pelaksanaan perdagangan fisik CPO di bursa berjangka. Peraturan ini merupakan salah satu payung hukum Bursa CPO.
mengutip Perbab tersebut, tujuan pembentukan Pasar Fisik CPO untuk menjadi acuan harga CPO internasional dan dalam negeri serta mengoptimalkan kontribusi pendapatan negara dan pengembangan industri hilir dalam negeri.