Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aspek pelindungan konsumen di industri financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) di sektor jasa keuangan masih perlu diperkuat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa aspek pelindungan menjadi tantangan yang berpotensi untuk dihadapi di industri ini.
Selain pelindungan konsumen, Agusman menilai persaingan teknologi antar sesama P2P lending, serta aspek tata kelola dan manajemen risiko juga masih menjadi tantangan. Namun, Agusman menyebut bahwa industri fintech P2P memiliki segudang peluang.
“Peluang yang dimiliki antara lain eksistensi melalui pengakuan secara hukum dari peer-to-peer lending di Indonesia dan semakin meningkatkan kepercayaan dan kredibilitas industri ini di mata masyarakat luas,” kata Agusman dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).
Agusman menuturkan bahwa pertumbuhan yang terjadi di industri fintech P2P lending memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang unbankable dan underserved, yakni melalui aplikasi yang ditawarkan kepada masyarakat yang masih memiliki kesulitan dalam mendapatkan akses pendanaan, khususnya bagi UMKM.
Selain itu, Agusman mengatakan bahwa keberadaan fintech P2P lending juga dapat dijadikan sebagai alternatif investasi yang menjanjikan. Namun, dengan tetap memperhatikan risiko investasi dan hanya memilih perusahaan yang terdaftar resmi di OJK.
“Kemudahan akses pendanaan dan imbal hasil investasi yang ditawarkan oleh P2P lending perlu diiringi dengan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan yang kredibel,” pungkas Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel