Deadline 4 Oktober, Bos P2P Gradana Minta OJK Tanggapi Pengajuan Peningkatan Modal

Bisnis.com,22 Sep 2023, 10:22 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Ilustrasi pinjaman online atau fintech lending./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tambahan waktu kepada pemain financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp2,5 miliar paling lambat pada 4 Oktober 2023.

Namun, Direktur Utama PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana) Angela Oetama mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada beberapa pemain fintech P2P lending yang mengajukan peningkatan modal, namun belum mendapatkan tanggapan.

Angela menyampaikan bahwa salah satu hal yang mendesak di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi adalah terkait pemenuhan modal minimum Rp2,5 miliar bagi penyelenggara fintech P2P lending.

“Saat ini berdasarkan informasi yang saya dapatkan, ada beberapa dari mereka saat ini sudah mengajukan peningkatan modal, namun belum mendapatkan tanggapan, sedangkan terdapat deadline pada 4 Oktober,” ujar Angela dalam webinar bertajuk Peluang dan Tantangan Industri Peer-to-Peer Lending di Era UU PPSK, Kamis (21/9/2023).

Mengingat adanya tenggat tersebut, oleh karena itu, Angela meminta agar pengajuan peningkatan modal ini dapat dijadikan prioritas atau perhatian utama oleh tim perizinan.

Sebagaimana diketahui, OJK memberikan waktu tambahan kepada pemain fintech P2P lending untuk dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar hingga 4 Oktober 2023.

“Bagi penyelenggara fintech P2P lending yang telah menyampaikan rencana perbaikan namun belum mengajukan permohonan tambahan modal, diberikan waktu pelaksanaan hal tersebut sampai dengan 4 Oktober 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Juli 2023, Kamis (3/8/2023).

Selanjutnya, Ogi mengimbau bagi fintech P2P lending yang telah berizin selama tiga tahun sejak tanggal penetapan izin usaha dari OJK dan belum memenuhi jumlah ekuitas minimum yang ditentukan, maka diharapkan untuk segera mencari strategic partner dalam rangka mendukung peningkatan ekuitasnya.

Di sisi lain, bagi penyelenggara fintech P2P lending yang tidak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum sampai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022, maka akan dilakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan bahwa masih terdapat 26 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp2,5 miliar per Juli 2023.

Agusman menyampaikan bahwa OJK telah meminta action plan pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah menerbitkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimum tetap Rp2,5 miliar,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulan (RDKB) Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini