Hari Ini Pinjol AdaKami Beri Klarifikasi, Dirut Ikut Turun Gunung

Bisnis.com,22 Sep 2023, 10:48 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Konferensi Pers AdaKami, Jumat (22/9/2023)/Bisnis- Rika A.

Bisnis.com, JAKARTA — Platform pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) akan memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan nasabah bunuh diri dan praktek teror yang dilakukan oleh desk collection AdaKami pada hari ini, Jumat (22/9/2023).

Berdasarkan undangan yang diterima Bisnis, klarifikasi tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai, yang berlokasi di kawasan Karet Kuningan, Jakarta.

Dalam undangan tersebut, Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 20 September 2023.

“Agenda meeting lanjutan juga dilakukan pada Kamis 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual,” demikian yang tertulis dalam undangan.

Lantas, apakah bos AdaKami ikut turun gunung pada penyampaian klarifikasi hari ini?

Berdasarkan pantauan Bisnis, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega atau yang akrab disapa Dino ikut hadir dalam konferensi pers pada hari ini, Jumat (22/9/2023). Dino memasuki ruangan konferensi pers sekitar pukul 10.23 WIB.

Dino mengenakan batik bercorak coklat itu ditemani Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko.

Polemik pinjol AdaKami bermula dari unggahan di akun @rakyatvspinjol di aplikasi X (dahulu bernama Twitter) yang menceritakan salah satu korban pinjol AdaKami yang mengakhiri hidup dengan bunuh diri karena tidak mampu melunasi pinjaman di AdaKami.

Unggahan dengan tangkapan layar itu berisi bahwa korban AdaKami menerima teror, cacian, hingga berujung pada pemecatan pekerjaan yang membuat korban semakin terpuruk.

Korban (inisial K) adalah seorang suami dan ayah, yang memiliki seorang anak balita perempuan yang masih berusia 3 tahun. “K meminjam uang di Adakami sebesar Rp9,4 juta dan harus mengembalikan Rp18 jutaan hampir Rp19 juta,” tulis @rakyatvspinjol.

Teror DC AdaKami bermula ketika K kesulitan melakukan pembayaran dan telat bayar. Teror pertama menyebabkan K dipecat dari kantornya. Namun, DC AdaKami masih menghubungi ke kantor K yang akhirnya mengganggu kinerja operator telepon.

Sang istri dan anak korban memutuskan untuk pulang ke rumah orang tua setelah dipecat. Teror kembali berlanjut ke pesanan fiktif, di mana terdapat sekitar 5-6 pesanan fiktif pengiriman makanan yang datang ke rumah korban setiap hari.

Keluarga pun akhirnya mengetahui permasalahan yang dihadapi korban dan mencoba memediasi sang istri untuk kembali. Namun, istri menolak pulang lantaran takut akan teror yang dilakukan DC.

Tidak berhenti di sana, teror pun masih terus berlanjut. Korban kemudian mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. “Setelah K bunuh diri dan meninggal, apakah teror DC Adakami berhenti? Jawabannya tidak,” katanya.

Setelah mengakhiri hidupnya, teror penagihan masih menghampiri keluarga dan meminta bukti catatan kematian korban. Namun, teror itu pun masih terus berlanjut meski korban sudah tiada.

Selain itu, korban pinjol AdaKami lainnya juga mengaku mendapatkan teror pesanan GoFood fiktif serupa di aplikasi Gojek, milik Patrick Walujo. Pesanan fiktif itu berasal dari DC yang memesan order fiktif dengan metode pembayaran tunai ke alamat korban.

Terpisah, melalui keterangan tertulis, Direktur Utama AdaKami Bernardino mengatakan berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami.

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum,” ujar Dino, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Dino menyatakan AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. Selain itu, AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif.

Mengutip laman resminya pada Jumat (22/9/2023), AdaKami mengklaim sebagai penyelenggara pinjol (kredit) tanpa agunan berbasis digital untuk mendukung pemerataan akses finansial di Indonesia. Sedangkan tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) yang dimiliki AdaKami berada di angka 99,83 persen.

Bunga dan Biaya Layanan Mencekik

Warganet di aplikasi X pun menyoroti biaya layanan atau bunga pinjaman AdaKami yang mencekik peminjam. Dalam sebuah tangkapan layar yang diunggah akun @partaisocmed di X misalnya, yang menampilkan jumlah pinjaman dengan jenis pinjaman tunai, lengkap dengan biaya layanan, bunga, dan PPN.

Untuk pinjaman Rp3,7 juta untuk cicilan selama 9 bulan, maka peminjam harus mengembalikan dana dua kali lipat dari pinjaman yang diterima.

Pasalnya, biaya layanan yang diberikan AdaKami sebesar Rp3,4 juta. Biaya ini belum termasuk bunga senilai Rp187.460 dan PPN Rp159.178.

Dalam tangkapan layar itu juga menampilkan proses pencairan pinjaman yang hanya membutuhkan waktu dua menit.

Sementara itu, dalam laman resmi AdaKami, disebutkan bahwa biaya layanan atau bunga pinjaman Adakami mengikuti ketentuan yang diatur oleh OJK dan AFPI, di mana tidak melebihi 0,4 persen per hari. Adapun bunga keterlambatan harian adalah maksimal 1,2 persen per hari dan tidak melebihi 100 persen pokok pinjaman.

Dalam pemanggilan AdaKami yang dilakukan OJK pada 20 September–21 September 2023, OJK mencermati terkait pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami.

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan bahwa batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh AFPI, yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

“OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI,” kata Aman dalam keterangan tertulis, Kamis (21/9/2023).

Di samping itu, OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini