Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) meminta masyarakat untuk berhati-hati dan bertindak bijak dalam melakukan pinjaman. Dalam daftar pinjol ilegal terbaru, terdapat 288 pinjol ilegal yang ditemukan dan telah dilakukan pemblokiran oleh pihak berwenang.
Satgas yang terdiri dari OJK, Bank Indonesia, serta kementerian dan lembaga yang didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tersebut telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online (pinjol) ilegal selama Agustus 2023.
Temuan itu terdapat pada sejumlah website, aplikasi, dan sosial media. "Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan kontan serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut," ujar satgas yang sebelumnya bernama Satgas Waspada Investasi ini.
Dengan tambahan data tersebut, satgas telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal sejak 2017 sampai dengan September 2023.
Selain itu, Satgas PAKI juga telah menemukan 15 konten yang berhubungan dengan Pinjaman Pribadi (Pinpri) di platform Facebook.
Pinpri belakangan ini telah menjadi sorotan di media sosial lantaran berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Tidak hanya itu oknum pinjaman pribadi juga mematok bunga yang tinggi.
“Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi (pinpri) dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam,” kata Satgas PAKI.
Berikut daftar pinjol ilegal dan investasi merugikan yang dilarang OJK bersama Satgas PAKI:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel