Pembelaan Bos AdaKami soal Penagihan Lewat Debt Collector (DC)

Bisnis.com,22 Sep 2023, 14:10 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega (kiri) dan Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers AdaKami, Jakarta, Jumat (22/9/2023). Dok AdaKami

Bisnis.com, JAKARTA — Platform pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menyampaikan debt collector atau penagihan yang dimiliki perusahaan telah bersertifikat Agen Penagihan dari AFPI atau OJK.

Bukan hanya itu, AdaKami juga mengklaim tidak pernah melakukan penagihan nasabah secara langsung di lapangan atau tidak pernah mendatangi rumah.

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega mengatakan bahwa sebelum DC melakukan penagihan, umumnya AdaKami memberikan naskah dan batasan yang dapat dibicarakan oleh tim DC kepada nasabah.

Pria yang akrab disapa Dino itu mengklaim bahwa data informasi nasabah sangatlah minim yang dimiliki tim DC. Selain itu, AdaKami juga memiliki supervisor untuk melihat pergerakan DC.

“Di screen, informasi nasabah itu sangat minim, bahkan nomor telepon [nasabah] tidak ketahuan, jadi tinggal telepon nasabah. Dan nomor-nomor yang ditelepon itu tercatat di kita, jadi kita tahu itu dari DC kita atau tidak,” ungkap Dino dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

AdaKami sendiri memiliki sekitar 400 debt collection. Di mana, perusahaan melakukan collection internal sekitar 80-90 persen. Perusahaan juga memiliki vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim collection. 

“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” tekannya.

Dino menjelaskan untuk praktik penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI. Di antaranya, tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat serta harga diri penerima pinjaman entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya baik terhadap diri peminjam, harta benda, kerabat, rekan dan keluarganya.

“Terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” ujarnya.

Selanjutnya, Dino menekankan bahwa AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” pungkas Dino.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini