Bisnis.com, JAKARTA — Kabar biaya layanan pinjol yang sama besarnya dengan nominal pinjaman, seperti ditemukan dalam dugaan kasus AdaKami, tampak masuk akal. Asosiasi fintech membenarkan bahwa biaya itu dihitung per hari, sehingga biaya layanan dan bunga yang melambung sampai tinggi dapat terjadi dan legal.
PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami membeberkan berbagai penjelasan soal dugaan teror yang melibatkan perusahaan tersebut. Bahkan, tersiar informasi bahwa teror dari penagihan pinjaman itu diduga berujung kematian salah seorang peminjam.
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menyampaikan bela sungkawa atas kejadian yang menimpa korban berinisial K, warga Sumatra. Dia juga menyatakan bahwa AdaKami terus menelusuri kebenaran atas kejadian yang viral di media sosial belakangan.