Aturan Dividen Terbit, Saham Bank Besar Tetap Kokoh?

Bisnis.com,22 Sep 2023, 17:35 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait dividen bank yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Bagaimana pergerakan dan prospek saham bank besar?

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 108 POJK Nomor 17 Tahun 2023 itu OJK mewajibkan bank memiliki kebijakan dividen dan mengomunikasikan kebijakan dividen kepada pemegang saham. Kebijakan dividen tersebut paling sedikit memuat:

1. Pertimbangan bank dalam pembagian dividen.

2. Besaran dividen yang diberikan.

3. Mekanisme persetujuan usulan pembagian dividen

4. Periode pengkinian kebijakan dividen.

Kebijakan dividen juga dapat memuat:

1. Kewenangan Bank untuk mengusulkan kepada rapat umum pemegang saham (RUPS) terkait penundaan pembayaran dividen.

2. Menghentikan pembayaran dividen yang telah disetujui.

3. Menghentikan pembayaran dividen yang diangsur atau menghentikan pembayaran dividen secara bertahap.

4. Menarik kembali pembayaran dividen kepada pemegang saham pengendali, dalam hal bank mengalami permasalahan kondisi keuangan.

Pada pasal 108 juga dijelaskan bahwa rencana pembagian dividen didasarkan atas pemenuhan hak pemegang saham dengan mengutamakan kepentingan bank dan dicantumkan dalam rencana bisnis bank.

Kemudian, dalam penetapan pembagian dividen kepada pemegang saham, bank wajib mendasarkan atas berbagai pertimbangan dari aspek eksternal dan internal. Lalu, perhitungan dividen wajib didasarkan atas kinerja profitabilitas yang dihasilkan bank dengan wajar.

Selain itu, terdapat wewenang OJK untuk menginstruksikan dan/atau memerintahkan bank untuk menunda, membatasi, dan/atau melarang pembagian dividen bank; dan/atau menyelenggarakan RUPS pembatalan terkait pembagian dividen bank.

Kewenangan OJK dilakukan dengan mempertimbangkan aspek eksternal dan internal, kondisi bank dalam upaya penguatan permodalan bank, dan/atau penanganan permasalahan bank.

Seiring terbitnya aturan dividen dari OJK, harga saham bank-bank jumbo masih moncer dalam sepekan. Berdasarkan data RTI Business, harga saham PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) misalnya naik 1,27 persen dalam sepekan atau pada periode perdagangan 18 September 2023 sampai 22 September 2023. Pada perdagangan hari ini (22/9/2023), harga saham BMRI ditutup di level Rp6.000.

Sementara dalam setahun berjalan atau secara year to date (ytd), harga saham BMRI naik 20,91 persen.

Kemudian, harga saham PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) naik 2,9 persen dalam sepekan dan terpakir di level Rp9.750 pada penutupan perdagangan hari ini. Harga saham BBNI pun naik 5,69 ytd.

Harga saham PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) terparkir di level Rp9.075 pada penutupan perdagangan akhir pekan ini. Dalam sepekan, harga saham BBCA naik 0,83 persen. Harga saham BBCA juga naik 6,14 persen ytd.

Sementara, dalam seminggu terakhir saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menunjukkan pelemahan 0,47 persen dan ditutup pada level Rp5.350 per saham atau tidak beranjak dari level pembukaan pada perdagangan Jumat (22/9/2023).

Jika dibandingkan secara year to date, BBRI menguat sebesar 8,30 persen dan 13,35 persen selama enam bulan terakhir.

Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian mengatakan di tengah kabar terbitnya aturan dividen dari OJK, harga saham bank tetap berkilau karena memiliki fundamental yang kuat.

"Prospek dari saham-saham perbankan masih cukup positif setidaknya hingga akhir tahun ini," katanya kepada Bisnis pada beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, riset Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyebutkan regulasi yang ketat soal dividen bisa menjadi katalis negatif bagi bank. Namun dalam riset tersebut, Mirae Asset Sekuritas Indonesia masih mempertahankan sikap overweight di sektor perbankan dengan emiten BBCA dan BMRI terus menjadi pilihan utama. 

Secara lebih rinci, BBCA direkomendasikan hold dengan target harga Rp10.100. BBRI direkomendasikan hold dengan target harga Rp6.000. BMRI direkomendasikan hold dengan target harga Rp6.300. Lalu, BBNI direkomendasikan buy dengan target harga Rp10.950.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini