Bisnis.com, JAKARTA - Belakangan ini netizen di media sosial, khususnya X, ramai dengan utasan yang menuliskan mengenai nasabah salah satu penyelenggara P2P lending PT Pembiayaan Digital Indonesia atau yang sering disebut AdaKami, bunuh diri karena diteror debt collector (DC) usai menunggak pinjaman.
Akun X @rakyattvspinjol pada 17 September 2023 mencuit korban merupakan seorang suami dan ayah yang memiliki balita berusia 3 tahun. Disebutkan korban berinisial 'K' pada awalnya meminjam uang pada aplikasi pinjaman online atau pinjol AdaKami senilai Rp9 juta. Namun, dia harus mengembalikan senilai Rp18 juta hingga Rp19 juta.
Teror pun kemudian mulai saat korban telat mengangsur cicilan. Hal ini membuat korban dipecat dari pekerjaan karena DC disebut menelpon ke kantor korban dan mulai menganggu pekerjaannya.
Korban juga mendapatkan teror orderan fiktif delivery makanan setiap hari hingga pada akhirnya korban mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Namun, teror penagihan oleh DC disebutkan masih dihadapi keluarga usai korban meninggal dunia.
Menanggapi kabar yang viral di medsos itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas jasa keuangan, termasuk P2P lending atau pinjol, segera memanggil pihak AdaKami untuk memberikan penjelasan.
"Sedang akan kami panggil hari ini," ujar Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat dimintai tanggapan pada Rabu (20/9/2023).
Pada hari yang sama, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen OJK Sardjito menyebutkan regulator melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk mencari titik terang perkara tersebut.
"Atas berita yang ramai ini, OJK sedang melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk membuat terangnya perkara tersebut. Mohon sabar menunggu," ujarnya.
Keterangan OJK usai Pertemuan dengan AdaKami
Sehari usai pemanggilan tersebut, OJK menerbitkan keterangan resmi yang salah satunya menyebutkan regulator memerintahkan AdaKami segera melakukan investigasi secara mendalam untuk memastikan kebenaran berita dugaan nasabah yang mendapatkan teror DC hingga berujung bunuh diri.
Kiki, panggilan akrab Friderica, mengatakan OJK juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi mengenai debitur tersebut.
“Kami juga meminta AdaKami agar melaporkan penanganan pengaduan tersebut kepada OJK,” kata Kiki dalam keterangannya, dikutip Kamis (21/9/2023).
OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157.
Kiki mengatakan OJK juga memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif. Invetigasi dapat dilakukan dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK.
OJK juga telah meninta AdaKami untuk melakukan investigasi secara mendalam terkait kasus tersebut. Kiki mengatakan OJK akan bertindak tegas apabila dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.
Selain itu, OJK meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.
“OJK juga mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar, serta memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan,” katanya.
Respons Menkominfo dan AFPI
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi turut merespons kabar yang sedang berkembang di masyarakat tersebut. Dia mengatakan pihaknya akan memblokir AdaKami jika terbukti merugikan masyarakat.
"Nanti kami pelajari, kalau terbukti merugikan masyarakat pasti kami blokir," kata Budi ditemui sela acara AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Smesco Convention Hall, Jakarta Selatan Kamis (21/9/2023).
Budi mengatakan pihaknya tidak bisa main blokir lantaran platform P2P lending tersebut berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pihaknya juga mengaku akan berkoordinasi dengan regulator terkait hal tersebut.
Sementara itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terus menindaklanjuti kabar teror yang dilakukan oleh oknum DC AdaKami hingga membuat korban bunuh diri.
Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan asosiasi bakal mengecek apakah pelanggaran benar dilakukan oleh AdaKami dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.
“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/9/2023).
Dia juga meminta kepada semua pihak untuk menyampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel