AdaKami Terapkan Beban Layanan Jumbo, Seberapa Besar NPL Nasabahnya?

Bisnis.com,23 Sep 2023, 17:21 WIB
Penulis: Fahmi Ahmad Burhan
Tampilan aplikasi pinjol AdaKami di Google Play.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami memiliki sekitar 400 debt collector (DC) untuk menagih pinjaman. Lantas, berapa besar tingkat nonperforming loan (NPL) atau pinjaman macet di Adakami?

Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menjelaskan meski peminjam harus mengembalikan pinjamannya dengan nilai besar, AdaKami mengklaim telah mencatatkan tingkat pinjaman macet yang masih rendah.

Mengutip laman resminya tingkat keberhasilan bayar 90 hari (TKB90) nasabah di AdaKami berada di level 99,83 persen.

TKB90 ini mencerminkan persentase keberhasilan peminjam yang mengembalikan pinjamannya pada hari ke-90 sejak tanggal jatuh tempo.

Sisa persentasenya itu atau 0,17 persen merupakan peminjam yang gagal mengembalikan pinjamannya pada hari ke-90 setelah jatuh tempo atau pinjaman macet.  

Bernardino menjelaskan dalam menghadapi pinjaman macet, AdaKami memiliki sekitar 400 DC. Di mana, perusahaan melakukan collection internal sekitar 80-90 persen. 

Perusahaan juga memiliki vendor sebagai pihak ketiga untuk melengkapi tim collection. Dia juga menekankan tim penagihan yang dimiliki perusahaan AdaKami telah bersertifikat Agen Penagihan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) atau OJK

Ia menjelaskan untuk praktik penagihan, AdaKami menerapkan sesuai SOP dari AFPI. AdaKami juga mengklaim tidak pernah melakukan penagihan nasabah secara langsung di lapangan atau tidak pernah mendatangi rumah.

“AdaKami tidak pernah ada field collector, jadi debt collection hanya melalui telepon. Bilamana ada informasi DC AdaKami mendatangi rumah, kami enggak ada field collection sama sekali,” ujar Bernardino.

Dia mengatakan salah satu faktor yang menyebabkan biaya layanan AdaKami cukup tinggi adalah karena persentase biaya asuransi yang juga cukup besar.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi.

"Yang jelas, itu di ketentuan POJK 10/2022, setiap nasabah harus diasuransikan," ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (22/9/2023).

Sementara, terkait dengan ramainya kasus nasabah AdaKami yang bunuh diri karena teror DC, Bernardino menekankan bahwa AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri.  

“Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bila perlu menjalankan upaya hukum,” tegasnya.

Kasus ini bermula ketika akun X @rakyattvspinjol pada 17 September 2023 mencuit tentang bunuh dirinya korban berinisal 'K' karena diteror DC usai menunggak pinjaman AdaKami. Korban yang merupakan seorang suami dan ayah yang memiliki balita berusia 3 tahun itu pada awalnya meminjam uang pada aplikasi AdaKami senilai Rp9 juta.

Namun, dia harus mengembalikan senilai Rp18 juta hingga Rp19 juta atas pinjamannya itu. Teror pun kemudian mulai saat korban telat mengangsur cicilan. Hal ini membuat korban dipecat dari pekerjaan karena DC disebut menelpon ke kantor korban dan mulai mengganggu pekerjaannya.

Korban juga mendapatkan teror orderan fiktif delivery makanan setiap hari hingga pada akhirnya korban mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. Namun, teror penagihan oleh DC disebutkan masih dihadapi keluarga usai korban meninggal dunia.

Cuitan tersebut kemudian viral di media sosial. Dalam cuitan lainnya, akun @partaisocmed di X membagikan tangkapan layar yang menampilkan jumlah pinjaman dengan jenis pinjaman tunai, lengkap dengan biaya layanan, bunga, dan PPN di AdaKami.

Pada pinjaman Rp3,7 juta untuk cicilan selama 9 bulan, peminjam mesti mengembalikan dana dua kali lipat dari pinjaman yang diterima. Bunga yang diterapkan memang hanya senilai Rp187.460 dan PPN Rp159.178. Namun, AdaKami menerapkan biaya layanan dengan nilai Rp3,4 juta.

Dalam tangkapan layar itu juga menampilkan proses pencairan pinjaman yang hanya membutuhkan waktu dua menit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Leo Dwi Jatmiko
Terkini