Bisnis.com, JAKARTA -- BI Checking dan Blacklist Nasional adalah sistem yang berada dibawah naungan Bank Indonesia. Meski sama-sama berada dibawah naungan Bank Indonesia, sebenarnya kedua sistem ini memiliki perbedaan yang cukup jauh.
BI Checking sering dibicarakan seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pinjaman. Meski demikian, BI Checking telah dialihkan menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Peralihan ini sekaligus menandai perubahan rezim dari Bank Indonesia menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan SLIK, OJK dapat mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Lalu apa perbedaan istilah ini?
BI Checking atau kini dikenal dengan SLIK dan Blacklist Nasional sebenarnya memiliki kesamaan seperti dapat berpengaruh pada pengajuan kredit di bank. Debitur yang memiliki skor kredit SLIK (dahulu BI Checking) buruk atau masuk dalam daftar Blacklist Nasional akan kesulitan mendapatkan kredit dan terkini terkait pekerjaan pekerjaan.
BI Checking atau Kini Disebut dengan SLIK
BI Checking adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur. Pengecekan ini bertujuan untuk mengetahui kredit skor atau kolektibilitas seseorang.
Skor atau kolektibilitas seseorang akan dinilai berdasarkan lama tunggakan pembayaran kredit sebelumnya yang kemudian digolongkan dalam bentuk skor atau kolektibilitas.
Skor BI Checking terdiri dari leve 1 hingga 5. Nasabah yang mendapatkan skor 3 hingga 5 akan kesulitan untuk mengajukan kredit ke bank.
Saat ini BI Checking telah berpindah tangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 januari 2018 dengan nama baru yaitu Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). SLIK tidak hanya menyediakan layanan pengecekan skor debitur tetapi juga layanan informasi keuangan lainya.
OJK melalui SLIK menyediakan pengawasan dan layanan informasi keuangan yang diberi nama Informasi Debitur (iDEB). Proses pengecekan kredit skor yang sebelumnya disediakan BI Checking dapat dilakukan melalui iDEB.
Blacklist Nasional atau Daftar Hitam
Berbeda dari BI Checking (kini SLIK), Blacklist Nasional adalah salah satu upaya Bank Indonesia untuk mencegah peredaran cek dan/ atau bilyet giro kosong.
Blacklist Nasional berisikan daftar nama nasabah, badan hukum, atau perusahaan yang mendapatkan sanksi dari Bank Indonesia karena mengedarkan cek atau bilyet giro kosong.
Hal ini disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Kosong bagi pihak yang memberikan cek kosong sesuai dengan peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi yaitu namanya dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Pihak yang memberikan cek kosong atau melanggar peraturan yang ditetapkan akan dikenakan sanksi yaitu namanya di masukan ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. Sanksi lainya adalah rekening bank akan ditutup, fasilitas cek atau bilyet giro di rekening giro di bank tertarik dan bank lainya akan dibekukan, atau sanksi terberat adalah dipidanakan.
Sangat disarankan untuk tidak masuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia atau Blacklist Nasional. Hal ini, agar semua transaksi keuangan di bank atau mengajukan kredit tidak mendapatkan kendala. (Ernestina Jesica Toji)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel