Bisnis.com, JAKARTA— PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjadi sorotan lantaran dugaan nasabah bunuh diri akibat tak mampu bayar dan kena teror debt collector (DC). Tak hanya sampai disitu, biaya layanan platform peer to peer (p2p) landing atau pinjaman online (pinjol) menjadi perhatian.
Melalui media sosial X (sebelumnya dikenal dengan nama Twitter), warganet membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan rincian pinjaman diduga pada platform AdaKami. Dari rincian tersebut warganet memiliki jumlah pinjaman Rp3,7 juta dengan tenor 9 bulan.
Adapun biaya yang harus dibayar mencapai Rp7,46 juta atau lebih dari 100 persen pokok pinjamannya. Dengan rincian pinjaman pokok Rp3,7 juta, biaya layanan Rp3,42 juta, bunga Rp187.460 dan PPN Rp159.178.
Apakah Bunga Pinjaman dan Biaya di Pinjol Adakami Sesuai Regulasi?
Sebagai pembanding, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan bahwa biaya pinjaman yang telah ditetapkan mencapai maksimal 0,4 persen per hari. Sedangkan biaya lain bisa dibebankan hingga 0,8 persen per hari.
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan apabila lebih dari batas tersebut platform P2P lending akan dikenai sanksi.
Sunu menjelaskan bahwa biaya pinjamana sudah termasuk bunga, biaya admin, biaya aplikasi, biaya manajemen risiko, biaya asuransi, biaya koleksi, biaya scoring, biaya electronic know your customer (eKYC), biaya tanda tangan digital, dan sebagainya.
“Semuanya dijadikan satu disebut biaya pinjaman, itu untuk kemudahan pengawasan. Tidak lebih dari 0,4 persen per hari,” jelas Sunu kepada Bisnis, Minggu (24/9/2023).
Sementara itu, ketika ditanya apakah bunga dan biaya layanan yang ditetapkan AdaKami sudah sesuai dengan standar, Sunu menjelaskan biaya tersebut bisa lebih dari 100 persen lantaran tenornya mencapai 9 bulan. Namun dia menegaskan bahwa bunga dan biaya layanan tak boleh mencapai 0,4 persen per hari.
“Kalau tenor 9 bulan kan, 0,4 dikali 270 hari, itu sudah 100 persenan, kan tenor [diperhatikan],” katanya.
Bisnis mencoba menghitung biaya pinjaman yang harus dibayarkan apabila memiliki utang pada P2P Lending yakni Rp3,7 juta dengan tenor 9 bulan. Biaya pinjaman dihitung berdasarkan standar 0,4 persen per hari.
Berdasarkan acuan tersebut, biaya pinjaman per hari mencapai Rp14.800. Perinciannya 0,4 persen dikali pokok pinjaman Rp3,7 juta.
Sehingga dengan ketentuan ini, biaya bunga serta biaya lainnya yang diatur AFPI yakni menjadi maksimal Rp3,99 juta untuk tenor 9 bulan.
Bos AdaKami Jelaskan Soal Biaya Layanan
Sebelumnya, Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega pun turut menjelaskan soal biaya layanan platformnya. Menurutnya, biaya tersebut mencakup biaya asuransi yang memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Jadi setiap nasabah yang meminjam harus diasuransikan, ini kadang-kadang tinggi karena ini kan nggak ada jaminan ke masyarakat yang underserved dan unbankable,” kata pria yang akrab disapa Dino dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Selain asuransi, Dino menjelaskan biaya layanan AdaKami juga memperhatian biaya teknologi hingga operasional. Sayang dia tidak merinci berapa persen yang dikenakan untuk biaya lainnya tersebut.
Menilik laman keterangan platform pada AppStore, periode pinjaman AdaKamimencapai 93 hari hingga 270 hari dengan limit pinjaman mencapai Rp80 juta. Sementara total bunga mulai dari 10,8 persen hingga maksimal 36 persen per tahun. Tak disebutkan secara rinci mengenai biaya layanan dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel