Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bengkel, Petani, Hingga Nelayan

Bisnis.com,25 Sep 2023, 05:46 WIB
Penulis: Redaksi
Cek nomor BPJS/Twitter BPJS

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disiapkan untuk memberikan kepastian biaya berobat untuk untuk semua kalangan. Dalam rancangannya, seluruh penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. 

Untuk mengejar target perlindungan semesta (universal coverage) oleh BPJS Kesehatan ini, disediakan sejumlah kriteria seperti peserta penerima upah, peserta ASN, pensiunan, bukan penerima upah, hingga bukan pekerja.

Peraturan Presiden (Perpres Nomor 82 Tahun 2018 telah mengatur tetang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri.

Dalam Pasal 15 Perpres yang dikutip pada Senin (25/9/2023) itu, dijelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. 

Sebelum melakukan pendaftaran, Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus menyiapkan dokumen pendaftaran seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email (jika belum memiliki segara untuk mendaftar). Setelah semua dokumen telah disiapkan, maka anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Offline atau mendatangi kantor layanan

Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi JKN

(Ernestina Jesica Toji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini