OJK Beberkan Poin Rancangan Asuransi Kredit: Penetapan Premi hingga Pembagian Risiko

Bisnis.com,25 Sep 2023, 22:18 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah poin penting di dalam penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait asuransi kredit.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan bahwa saat ini RPOJK produk asuransi terkait kegiatan kredit atau pembiayaan syariah sedang dalam finalisasi dari tanggapan industri asuransi, industri perbankan, dan asosiasi.

Djonieri menjelaskan bahwa substansi yang menjadi pembahasan antara lain penegasan Perusahaan Asuransi Umum (PAU) dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah (PAUS) tidak dapat menanggung risiko gagal bayar karena risiko kematian alami (natural death) untuk produk asuransi kredit atau asuransi pembiayaan syariah.

Namun demikian, OJK akan memberikan waktu peralihan bagi produk-produk asuransi kredit yang sudah dapat persetujuan OJK sebelum nantinya RPOJK diterbitkan.

Djonieri menyampaikan bahwa substansi lainnya antara lain penguatan infrastruktur dan syarat ekuitas bagi perusahaan yang akan menjual produk asuransi kredit. Selain itu, penguatan aturan premi secara principle based juga menjadi pembahasan.

“Pengaturan risk sharing bagi kreditur, dan kewajiban perusahaan dalam menyediakan sistem dengan kreditur dalam rangka pemeliharaan data dan evaluasi profil risiko,” ujar Djonieri kepada Bisnis, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Nantinya, Djonieri menjelaskan penetapan premi di RPOJK asuransi kredit akan lebih diatur secara principle base, antara lain penetapan premi pada asuransi kredit harus didasarkan pada profil kerugian (risk and loss profile) jenis asuransi yang bersangkutan paling sedikit lima tahun terakhir.

Diikuti dengan hasil penilaian atas risiko pada masing-masing objek asuransi, jangka waktu asuransi atau penjaminan, dan biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya umum lainnya, dan marjin keuntungan.

“Untuk sektor ekonomi yang di-cover mengikuti dari kegiatan kredit atau pembiayaan syariah yang dilakukan oleh kreditur. Tidak ada pembatasan atas sektor ekonomi tertentu,” jelasnya.

Namun, Djonieri menyampaikan bahwa jangka waktu asuransi kredit tidak selalu mengikuti jangka waktu kredit, dan wajib bagi perusahaan asuransi untuk melakukan evaluasi berkala atas profil risiko objek asuransi sebagai dasar untuk menetapkan premi perpanjangan masa asuransi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan salah satu aspek yang masuk dalam draft RPOJK asuransi kredit adalah pembagian risiko kredit kepada perusahaan asuransi atau penjaminan dengan kreditur. 

“Dalam hal ini memang kami mengajukan porsi 30 persen tanggung jawab kepada kreditur dan 70 persen adalah perusahaan asuransi,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulan Agustus 2023, Selasa (5/9/2023). 

Ogi menyebut bahwa ada beberapa perusahaan asuransi yang justru mengharapkan adanya kontribusi kreditur di bawah 20 persen. Pihaknya pun menerima masukan tersebut. 

Selain itu beberapa aspek lainnya yang menjadi pertimbangan OJK dalam aturan kredit adalah terkait dengan produk-produk tertentu itu tidak dikenakan beban pembagian.

“Kami berharap bahwa perbaikan dari regulasi asuransi kredit ini membuat industri produk asuransi kredit dan penjaminan kredit ini semakin sehat. Dan kami berharap bahwa regulasi ini akan keluar pada akhir 2023,” ungkap Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini