Meski Klaim Bengkak, Asuransi Kredit Diramal jadi Top 3 Kontributor Industri

Bisnis.com,25 Sep 2023, 13:20 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan beraktivitas di dekat logo-logo perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Jakarta, Rabu (5/1/2021). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan asuransi kredit akan menjadi kontributor ketiga bagi industri asuransi umum pada akhir tahun ini.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan proyeksi tersebut sejalan dengan banyaknya permasalahan asuransi kredit yang ada saat ini dan fokus beberapa perusahaan asuransi dan reasuransi menyelesaikan permasalahan tunggakan klaim yang sangat besar.

“Asuransi kredit diproyeksi akan tetap menjadi kontributor ketiga bagi industri asuransi umum, namun pertumbuhannya akan sedikit stagnan dibandingkan tahun lalu,” kata Djonieri kepada Bisnis, dikutip pada Senin (25/9/2023).

Perlu diketahui, data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menunjukkan salah satu lini bisnis yang mendominasi pangsa pasar premi asuransi umum adalah asuransi kredit dengan porsi sebesar 17,2 persen pada semester I/2023.

Tercatat, premi asuransi kredit mencapai Rp8,4 triliun pada semester I/2023 atau naik 31,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya Rp6,39 triliun.

Adapun, saat ini Rencana Peraturan OJK (RPOJK) terkait asuransi kredit sedang dalam finalisasi dari tanggapan industri asuransi, industri perbankan, dan asosiasi industri asuransi.

Djonieri menyebut, secara umum, RPOJK asuransi kredit diterima dengan karena telah mengakomodasi beberapa tanggapan dan masukan dari industri asuransi dan perbankan.

“Tanggapan antara lain terkait besaran risk sharing dan jangka waktu asuransi yang tidak selalu mengikuti jangka waktu kredit,” katanya.

Selain itu, OJK akan mempertimbangkan masukan-masukan yang ada, baik dari asosiasi industri asuransi dan perbankan dalam rangka menciptakan model bisnis asuransi kredit yang mendukung kedua industri. 

Djonieri mengatakan bahwa sejalan dengan ketentuan yang akan diterapkan, OJK meminta perusahaan asuransi untuk memasarkan dan mengelola lini usaha asuransi kredit secara lebih prudent, khususnya dalam hal penetapan tarif premi dan pembentukan cadangan teknis.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi kesehatan keuangan perusahaan asuransi, serta menjaga kemampuan perusahaan asuransi untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim asuransi pada masa yang akan datang.

Adapun untuk kontrak asuransi yang sudah berjalan, OJK juga mendorong perusahaan asuransi untuk melakukan renegosiasi, khususnya dalam hal sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan kreditur. “Ini untuk mencegah terjadinya moral hazard dalam penutupan produk asuransi kredit,” tutup Djonieri.

Sebagai informasi, sepanjang semester I/2023, klaim industri asuransi umum tercatat senilai Rp20,13 triliun, naik 13,2 persen dari Rp17,78 triliun. Peningkatan klaim dibayar dikontribusikan oleh kenaikan klaim pada asuransi kredit sebesar 30,5 persen, kendaraan bermotor sebesar 16,6 persen, properti sebesar 15,6 persen, dan asuransi kesehatan sebesar 15,1 persen.

Perinciannya, klaim dibayar pada asuransi kredit mencapai Rp6,13 triliun pada semester I/2023 atau tumbuh 31,3 persen dari sebelumnya sebesar Rp4,67 triliun. Kemudian, klaim pada asuransi kendaraan bermotor tumbuh 14 persen yoy menjadi Rp3,34 triliun. 

Berikutnya, klaim pada lini usaha properti mencapai Rp3,27 triliun atau turun 17,9 persen yoy. Mengekor klaim dibayar pada asuransi kesehatan yang meningkat 27,2 persen yoy dari Rp2,39 triliun menjadi Rp3,05 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini