Masih Bekerja Ingin Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Caranya!

Bisnis.com,25 Sep 2023, 11:53 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati melayani nasabah di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau biasa disebut dengan BPJamsostek bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa menunggu usia 56 tahun maupun harus berhenti bekerja terlebih dahulu. 

Syarat peserta yang masih bekerja untuk mencairkan sebagian JHT yakni telah memenuhi syarat aktif bekerja selama 10 tahun. Besaran dana JHT yang dapat dicairkan saat bekerja adalah 10 persen untuk keperluan lain—lain dan 30 persen untuk uang muka perumahan.

“Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10 persen dan 30 persen untuk uang muka perumahan,” tulis BPJS Ketenagakerjaan melalui situs resminya, dikutip Senin (26/9/2023). 

Sementara itu syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan klaim sebagian 10 persen antara lain kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), buku tabungan, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 

Untuk pencairan JHT sebesar 30 persen untuk uang muka perumahan syarat-syaratnya yakni kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK, surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan, dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama), buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah, dan NPWP. 

Untuk mengajukan klaim sebagian tersebut pun ada dua cara yakni: 

Pencairan JHT Saat Bekerja dengan Datang Langsung ke Kantor Cabang: 

  1. Pastikan Anda membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  2. Ambil nomor antria
  3. Anda akan dipanggil untuk wawancara
  4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima
  5. Proses selesai! 
  6. Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening

Pencairan JHT Saat Bekerja Secara Online: 

  1. Klik portal layanan di Lapak Asik pada laman resmi BPJS Ketenagakerjaan
  2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. 
  3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan. 
  5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 
  6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call 
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini