Bisnis.com, JAKARTA — Biaya layanan pinjaman online atau pinjol yang dihitung per hari membuatnya bisa melambung tinggi, bahkan melebihi pokok pinjaman. Asosiasi Fintech mengakui bahwa hal itu memang resmi dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Besaran biaya layanan pinjol menjadi sorotan saat mencuatnya kasus PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami. Di media sosial tersebar berbagai tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan persentase biaya layanan cukup tinggi terhadap pokok pinjamannya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa seluruh layanan pinjaman online yang berizin OJK akan menerapkan biaya pinjaman sesuai ketentuan AFPI, yakni maksimal 0,4 persen per hari.