Konten Premium

Buka-Bukaan Bisnis Pinjol, Biaya Layanan Tinggi Memang Legal

Bisnis.com,25 Sep 2023, 13:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari & Rika Anggraeni
Pegawai mencari informasi tentang pinjaman online di salah satu perkantoran, Jakarta pada Senin (14/8/2023). AFPI menyatakan bahwa biaya layanan atau biaya pinjaman pinjol maksimal 0,4 persen per hari, tetapi bisa terus membengkak hingga melebihi pokok pinjaman jika tenor pinjaman cukup lama. - Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Biaya layanan pinjaman online atau pinjol yang dihitung per hari membuatnya bisa melambung tinggi, bahkan melebihi pokok pinjaman. Asosiasi Fintech mengakui bahwa hal itu memang resmi dan sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Besaran biaya layanan pinjol menjadi sorotan saat mencuatnya kasus PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami. Di media sosial tersebar berbagai tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan persentase biaya layanan cukup tinggi terhadap pokok pinjamannya.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko menjelaskan bahwa seluruh layanan pinjaman online yang berizin OJK akan menerapkan biaya pinjaman sesuai ketentuan AFPI, yakni maksimal 0,4 persen per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wibi Pangestu Pratama
Terkini