Daftar Jenis Lahan yang Dapat Dijadikan PSN, Termasuk Tanah Adat

Bisnis.com,25 Sep 2023, 15:27 WIB
Penulis: Annasa Rizki Kamalina
Dua warga memperbaiki jaring ikan di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). Sejak dua pekan terakhir nelayan di pulau tersebut tidak melaut dampak dari rencana relokasi warga untuk proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/YU

Bisnis.com, JAKARTA – Proyek Strategis Nasional (PSN) menjadi program pemerintah untuk mendorong peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Dalam prosesnya, mengharuskan pemerintah untuk melakukan pengadaan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil atas tanah bagi pembangunan PSN. 

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 95/2023 tentang Tata Cara Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Proyek Strategis Nasional oleh Lembaga Manajemen Aset Negara,  tidak semua lahan dapat digarap menjadi proyek pembangunan tersebut.

Beleid yang merupakan revisi dari PMK No. 139/2020 itu, merevisi regulasi soal pengadaan lahan dalam proyek strategis nasional dalam rangka mempercepat proses penyediaan lahan dan pembangunan PSN di Tanah Air. 

Melalui peraturan yang diundangkan 15 September 2023 itu juga, pemerintah memperbaiki mekanisme penggantian rugi lahan dengan karakteristik khusus yang akan dijadikan lokasi PSN, termasuk mengubah jenis lahan yang bisa dijadikan lokasi PSN.

Dalam ketentuan sebelumnya di PMK No.139/2023, tanah berkarakteristik khusus yang dapat dijadikan lahan pembangunan PSN terdiri dari 5 jenis tanah, yaitu tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD, tanah wakaf, tanah kas desa, aset desa, dan kawasan hutan. 

Melalui Pasal 58 dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, kawasan hutan dihapuskan dan diganti dengan tanah ulayat atau tanah adat dan pemakaman umum. 

Dengan demikian, pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah berkarakteristik khusus dapat dilakukan terhadap objek pengadaan tanah berupa:

-Tanah instansi, berupa BMN/BMD dan milik BUMN/BUMD

-Tanah wakaf

-Tanah kas desa

-Aset desa

-Tanah ulayat

-Pemakaman umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini