Sikap Bank Kala OJK Minta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Bisnis.com,25 Sep 2023, 15:08 WIB
Penulis: Arlina Laras
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah perbankan Tanah Air buka suara atas perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada bank untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online

PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII), misalnya, memilih untuk terus mengkaji aturan lanjutan dari OJK sembari terus menerapkan prinsip-prinsip Know Your Customer (KYC) sebagai upaya bank mencegah kegiatan illegal, termasuk money laundering. 

KYC merupakan praktik, di mana bank melakukan penilaian menyeluruh terhadap pelanggan mereka, termasuk verifikasi identitas dan tujuan bisnis pelanggan.

Presiden Direktur Maybank Taswin Zakaria menganggap arah kebijakan ini sangatlah bagus, akan tetapi dirinya memilih untuk melihat detil aturan pelaksanaan dengan lebih jelas, agar bank tidak salah dalam mengambil tindakan. 

“[Aturan ini] bagus ya. Tapi, yang paling penting payung aturannya diperjelas dulu, supaya bank jelas dalam mengambil tindakan, jangan sampai kami [bank] salah blokir rekening orang. Kalau salah nanti kami memblokir rekening orang yang pada akhirnya jadi masalah,” ujarnya pada awak media usai agenda Konferensi Pers Sharia Wealth Management, Senin (25/9/2023). 

Sikap yang sama dilakukan oleh PT Bank UOB Indonesia yang menjaga prinsip KYC yang mendasar. Director Wholesale Banking UOB Harapman Kasan mengatakan dalam pembukaan rekening, UOB Indonesia melakukan due diligence untuk memastikan bahwa mereka tahu siapa pelanggan mereka, di mana mereka berbisnis, dan hingga jika memiliki bisnis apakah legal atau tidak.

“Sejauh ini mudah mudahan kita belum menemukan transaksi yang ke arah sana. Karena saya rasa kalau kita bicarakan ini kan mengenai basic KYC. Jadi, kalau misalnya bisnisnya itu kita [bank] enggak yakin ya enggak kita buka [akunnya]. Saat ini, penutupan akun karena judi online, Insyaallah belum ada sampai sekarang,” ucapnya pada awak media, Senin (25/9/2023). 

Ekonom dan Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira pun mengatakan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi online diharapkan dapat dilakukan menyeluruh mulai dari bandar, afiliator, influencer yang terima promosi judi online, pelaku judi, hingga pihak yang memfasilitasi transaksi keuangan antar negara. 

“Jadi blokir tidak boleh pandang bulu, harus semua yang terlibat judi online diblokir khususnya yang masih aktif bermain judi,” ujarnya pada Bisnis, Senin (25/9/2023). 

Bagi Bhima, pemblokiran rekening dapat menjadi efek jera bagi calon pelaku judi online. 

Pasalnya, ketika seseorang memiliki niat untuk bermain judi online, muncul rasa takut dan kekhawatiran bagi para pemain, lantaran akun bank mereka telah diblokir, sehingga pihaknya pun tidak bisa mengakses dana yang ada di rekening mereka. 

Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyoroti pentingnya peraturan yang jelas dan landasan yang kuat dalam menangani aktivitas ilegal, termasuk judi online, di sektor perbankan.

Namun, dia mencatat bahwa perbankan sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan seperti Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), yang mengharuskan bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan.

“Terkait dengan aktivitas ilegal dan judi online akan lebih efektif bila ada aturan yang lebih jelas bagi bank untuk melakukan pemblokiran atau adanya surat perintah pemblokiran dari aparat hukum dengan tetap mengacu pada UU terkait perbankan sehingga bank dapat melaksanakannya karena ada dasar yang kuat,” ujarnya pada Bisnis. 

Lebih lanjut, yang perlu diperhatikan oleh perbankan adalah ketika melakukan pemblokiran perlu adanya landasan yang kuat ataupun prosedur yang jelas kala melakukan pemblokiran akibat dari suatu transaksi ilegal seperti judi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini