Bisnis.com, JAKARTA - Judi online telah menyebabkan banyak kerugian bagi masyarakat. Laporan Kemenkominfo menyebut kerugian dapat mencapai Rp27 triliun per tahun. Besarnya nilai tersebut karena banyaknya metode pembayaran yang diterima untuk pembayaran, termasuk lewat pulsa.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan kontribusi operator seluler dalam memberantas judi online tidak saat registrasi. Namun, juga ketika kartu SIM sudah dipakai.
Bhima mengatakan transaksi judi online kemungkinan juga dapat dilakukan melalui top up pulsa. “Sekarang yang harus diawasi adalah penggunaan transfer pulsa untuk deposit judi online,” ujar Bhima kepada Bisnis, Selasa (26/9/2023).