Terungkap! Ini Sosok S yang Antar Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail di Kasus BTS

Bisnis.com,26 Sep 2023, 17:37 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Terungkap! Ini Sosok S yang Antar Uang Rp27 Miliar ke Maqdir Ismail di Kasus BTS. Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi proyek BTS Kominfo, Maqdir Ismail membawa uang tunai Rp27 Miliar ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Misteri uang Rp27 miliar dari penasihat Irwan Hermawan, Maqdir Ismail ke Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi BTS semakin terungkap. Kurir yang membawa uang miliaran itu bernama Suryo.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (26/9/2023) oleh Irwan Hermawan.

Menurut saksi sekaligus terdakwa itu menyampaikan bahwa dia diberitahukan oleh penasihat hukumnya, Maqdir Ismail.

"Kalau yang antar namanya Suryo menurut pengacara saya," kata Irwan dalam persidangan.

Hanya saja, dia tidak menjelaskan secara lebih mendetail mengenai sosok Suryo tersebut.

Sebelumnya, dia juga menuturkan telah menyerahkan aliran dana Rp27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Jumlah itu sama persis dengan uang yang diterimanya dari Suryo.

Kendati demikian, saat ditanya keterkaitannya dengan Dito oleh Majelis Hakim. Irwan mengaku kurang mengetahui hal tersebut.

"Saya kurang tahu, pengacara saya lebih tahu," ujarnya.

Dalam catatan Bisnis, pada Kamis (13/7/2023) publik sempat dihebohkan oleh Maqdir Ismail yang menyerahkan uang Rp27 miliar ke Kejagung. Kala itu, petunjuk yang baru diketahui adalah orang yang memberikan uang ke kantor Maqdir adalah sosok berinisial "S".

Selang enam minggu kemudian pada Jumat (18/8/2023), Maqdir, Irwan dan empat orang lainnya termasuk Anang Achmad dan Windi Purnama dipanggil Kejagung untuk mengkonfrontasi status uang Rp27 miliar tersebut. Namun, sosok "S" masih juga belum terungkap ke publik.

"Kejaksaan Agung, telah dilakukan konfrontasi atau pemeriksaan terhadap 6 orang saksi sekaligus terkait penerimaan uang US$ 1,8 juta atau setara Rp27 miliar yang sebelumnya diserahkan saksi MI [Maqdir Ismail]," ujar Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini