Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mendapatkan tugas baru untuk menjalakan program penjaminan polis pada 2028. Hal tersebut merupakan mandat Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam tahap awal, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapkan bahwa program penjaminan polis akan menjamin asuransi jiwa dan umum. Lalu bagaimana dengan asuransi syariah?
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan pihaknya belum bisa berkomentar banyak. Dia menyebutkan bahwa pemerintah nantinya akan menyusun kebijakan turunan terkait yakni peraturan pemerintah, yang mengatur skema penjaminan asuransi seperti apa yang akan masuk ke dalam program penjamin polis LPS.
“Sampai saat ini belum ada aturan turunan dari UU P2SK yang mengatur skema penjaminan penjaminan polis,” kata Dimas saat dihubungi Bisnis, Senin (25/9/2023).
Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menyebutkan bahwa ketentuan penjaminan polis asuransi syariah ada dalam UU P2SK Bab III Kelembagaan Pasal Pasal 3A.
Adapun Pasal 3A berbunyi Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengungkapn program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum.
Namun dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit link tidak termasuk.
“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit link,“ kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).
Lana menjelaskan secara rinci bahwa penjaminan akan diberikan apabila perusahaan mengalami gagal bayar dan klaim polis sudah jatuh tempo. Adapun LPS akan menbayarkan klaim jatuh tempo sebesar maksimum penjaminannya.
“Harus ada maksimum karena enggak bisa seluruhnya,” imbuhnya.
Lana menambahkan apabila klaim polis belum jatuh tempo maka pihaknya akan mengalihkan polis tersebut pada perusahaan asursnsi yang sehat. Saat ini, LPS diberikan waktu selama lima tahun untuk mempersiapkan tugas tersebut.
Adapun hal-hal yang perlu disiapkan antara lain:
- Penyiapan organisasi LPS terutama sumber daya manusia yg memiliki kapabilitas bidang asuransi
- Infrastruktur terutama kesiapan teknologi informasi dalam mendukung program penjaminan polis asuransi
- Penyusunan kebijakan turunan atas UU P2SK yang mengatur skema penjaminan polis asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel