Bisnis.com, JAKARTA — Penggunaan asuransi dalam fintech P2P lending atau pinjol cukup krusial karena tingginya risiko penyaluran pinjaman. Namun, asuransi justru dituding sebagai penyebab tingginya biaya pinjaman, ketika besaran biaya itu belum diatur Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Asuransi kredit dalam layanan P2P lending menjadi perhatian saat kasus PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami mencuat. Manajamen menyebut bahwa tingginya biaya layanan pinjaman karena besarnya komponen asuransi.
Posisi asuransi dalam bisnis pinjol terbilang krusial, sebab layanan itu memang berisiko tinggi. Peminjam (borrower) tidak menyerahkan agunan atau jaminan dalam pengajuannya, sehingga apabila terjadi keterlambatan maupun gagal bayar, pemberi pinjaman (lender) maupun penyedia layanan bisa gigit jari.