Anti Defisit, BPJS Kesehatan Kelola Dana Investasi Rp95,14 Triliun per Agustus 2023

Bisnis.com,26 Sep 2023, 17:53 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan realisasi total dana investasi Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial (B{JS) Kesehatan mencapai Rp95,14 triliun pada Agustus 2023. Kondisi ini berkebalikan pada 2019 ke bawah atau sebelum pandemi, di mana BPJS Kesehatan selalu dalam keadaan defisit.

Ketua DJSN Agus Suprapto mengatakan total investasi DJS Kesehatan senilai Rp95,14 triliun itu terdiri dari deposito senilai Rp66,2 triliun dan surat utang negara (SUN) yang mencapai Rp28,9 triliun.

Selain itu, Agus juga menyampaikan dengan porsi investasi SUN sebesar 30,4 persen dari total dana investasi, Yield on Investment (YoI) investasi DJS Kesehatan menjadi sebesar 3,97 persen pada 31 Agustus 2023.

“Sebagai pembanding pada tahun sebelumnya, YoI [yield on investment] sebesar 3,68 persen baru dapat dicapai pada Desember 2022, dengan komposisi SUN sebesar 6,5 persen,” kata Agus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Lebih lanjut, Agus menuturkan bahwa untuk kepentingan manfaat yang lebih bagi peserta, DJS memberikan rekomendasi, salah satunya dengan memperhatikan faktor-faktor risiko investasi.

“Dalam hal ini perlu mendorongPP [peraturan pemerintah] asset, liability and management, khususnya terkait hal yang mengatur mengenai pertimbangan faktor risiko dalam investasi DJS Kesehatan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimal sesuai prinsip ke-9 SJSN,” katanya.

Dia juga mendorong pemilihan instrumen investasi yang mendukung tercapainya target sesuai dengan ketahanan dana DJS.

“Ke depan kita bisa bekerja sama untuk bisa menentukan investasi agar lebih optimal sesuai prinsip ke-9 SJSN,” pungkas Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini