Satpol PP Sita 6.920 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Cirebon

Bisnis.com,26 Sep 2023, 15:28 WIB
Penulis: Hakim Baihaqi
Tim gabungan berhasil menyita 6.920 batang rokok ilegal 24 merek. Ribuan batang rokok ilegal itu disita dari empat toko.

Bisnis.com, CIREBON - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat melakukan operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon.

Ketua Tim BKCHT Ilegal Satpol PP Jabar Dadang Rudiyana mengatakan pelaksanaan operasi tersebut dilakukan selama dua hari, dari Senin (25/9/2023) hingga Selasa (26/9/2023).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 6.920 batang rokok ilegal 24 merek. Ribuan batang rokok ilegal itu disita dari empat toko.

“Operasi tersebut dilakukan di dua kecamatan, yaitu Pabuaran dan Gunung Jati. Penentuan target operasi itu seusai aplikasi siroleg dan pulinfo yang dilakukan,” kata Dadang di Kabupaten Cirebon, Selasa (26/9/2023).

Akibat pelanggaran tersebut, empat orang pemiliki toko dikenakan diberikan surat teguran untuk tidak lagi melakukan perbuatannya itu.

Hal itu sesuai dengan asal 54 Undang-Undang (UU) RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai. 

Dalam isi UU tersebut, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, terancam dipidana hingga lima tahun penjara. 

“Kami akan terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Kami juga berkomitmen agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target,” kata Dadang.

Selain Satpol PP Jabar, operasi tersebut juga melibatkan Bea Cukai Jawa Barat, Satpol PP Kabupaten Cirebon serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini