Memahami Asuransi Pinjol yang Disebut Biang Kerok Biaya Layanan Tinggi

Bisnis.com,26 Sep 2023, 10:00 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol/Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA— Biaya asuransi dituding menjadi penyebab biaya layanan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi tinggi. Ketentuan asuransi tersebut untuk memitigasi risiko yang terjadi pada bisnis fintech P2P lending. 

Aturan tersebut juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2022. Disebutkan bahwa penyelenggara wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi pengguna, salah satunya memfasilitasi pengalihan risiko atas objek jaminan, jika ada objek jaminan. 

Adapun yang dimaksud dengan pengalihan risiko atas objek jaminan adalah mengasuransikan objek jaminan. Terkait hal tersebut, CEO PT Asuransi Simas InsurTech Teguh Aria Djana mengatakan biaya premi yang dibayarkan oleh penyelenggara P2P lending ditentukan oleh profil risiko produk fintech tersebut serta riwayat nonperforming loan (NPL). 

“Setiap fintech lending tentu berbeda-beda,” kata Teguh kepada Bisnis, Senin (25/9/2023). 

Teguh mengatakan semakin tinggi risikonya maka semakin tinggi biayanya. Bahkan menurutnya perusahaan asuransi bisa saja menolak memberikan perlindungan karena tingkat risiko dan NPL tinggi. 

Pasalnya setiap perusahaan asuransi pastinya memiliki kewajiban tersendiri terhadap kesehatan keuangan perusahannya. “Masing-masing asuransi tentu punya underwriting guideline,” imbuhnya. 

Oleh sebab itu, Teguh mengatakan pihaknya tidak bisa menyebutkan rata-rata biaya yang dikeluarkan oleh fintech P2P lending untuk asuransi kredit. Pasalnya akan berbeda pada masing-masing penyelenggara. 

Di sisi lain, Presiden Direktur PT Asuransi Asei Indonesia Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan cakupan asuransi kredit adalah memberikan perlindungan kepada kreditur atas ketidaksanggupan debitur membayar pelunasan atau cicilan pinjaman sesuai kesepakatan dalam kontrak kredit. 

Menurutnya ada beberapa faktor risiko yang menjadi pertimbangan pihak penerbit asuransi kredit untuk memastikan kondisi keuangan debitur apakah memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk pelunasan kredit. 

“Ini dipengaruhi oleh kebijakan manajemen risiko pihak kreditur dalam melakukan seleksi debitur saat pemberian pinjaman,” kata pria yang akrab disapa Dody tersebut saat dihubungi Bisnis, Senin (25/9/2023). 

Dody mengatakan apabila profil risikonya tinggi, maka perusahaan asuransi akan menerapkan tarif premi yang lebih tinggi. Hal tersebut bertujuan supaya premi yang dibayarkan oleh tertanggung seimbang dengan risiko yang akan menjadi tanggung jawab penanggung. 

Dalam asuransi kredit, Dody juga menjelaskan bahwa premi asuransi ini menjadi kewajiban tertanggung yaitu kreditur. Namun demikian, dia mengatakan bahwa dalam prakteknnya biaya asuransi dimasukkan dalam komponen biaya administrasi bersama dengan biaya lainnya yang menjadi beban debitur. 

“Untuk memastikan komponen biaya administrasi tersebut sebaiknya dimintakan konfirmasi dari perusahaan [P2P lending] terkait rincian yang jelas tersebut,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  1. 1
  2. 2
Tampilkan semua
Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini