Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang debitur yang telat membayar utangnya.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangannya dikutip Selasa (26/9/2023).
Kendati demikian, OJK mewanti-wanti penagih utang pinjol atau debt collector (DC) untuk melakukan penagihan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
OJK meminta penyelenggara memastikan DC tidak menggunakan ancaman, kekerasan, dan tindakan yang bersifat mempermalukan peminjam.
Selain itu tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Menurut OJK, DC juga dapat memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan peminjam.
Adapun surat peringatan tersebut wajib memuat informasi paling sedikit antara lain:
1. Jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban
2. Posisi akhir total Pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang
3. Manfaat ekonomi Pendanaan (bunga yang harus dibayar)
4. Denda yang terutang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel