Satgas BLBI Minta Dua Pihak Bayar Utang Sebesar Rp35,5 Miliar

Bisnis.com,27 Sep 2023, 09:36 WIB
Penulis: Dany Saputra
Satgas BLBI menyita aset berupa Gedung Tamara Center yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil dua pihak terkait penyelesaian hak tagih negara dengan total Rp35,5 miliar. 

Dalam pengumuman yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, pihak yang dipanggil Satgas BLBI salah satunya adalah pengurus PT Berhan Indo Ribbonmas. Para pengurus antara lain Presiden Direktur Umbul Hidayat, Direktur Yan Palimbong, Direktur Toto Kartono, Komisaris Utama Endang Poernomo, Komisaris Hermanto Hidayat, serta Komisaris Inneke. 

"Waktu : 09.00 s.d. selesai. Agenda : Penyelesaian Hak Tagih Negara terhadap PT Berhan Indo Ribbonmas dengan kewajiban sebesar Rp12.179.230.667,00 [belum termasuk biad 10 persen]," demikian bunyi pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban itu, Rabu (27/9/2023). 

Selain itu, Satgas BLBI memanggil pengurus PT Surya Supratama Finance pada hari yang sama, Kamis (5/10/2023), untuk menghadap Kelompok Kerja Tim A Satgas BLBI. 

Panggilan bernomor PENG-120/KSB/2023 itu merupakan pangggilan penagihan ketiga kepada pengurus PT Surya Supratama Finance, yang terdiri dari Direktur Utama Ganda Prayitno, Direktur Anwar Kamarudin Gunawan, Komisaris Utama dan Pemegang Saham Bambang Sutrisno, Komisaris Bambang Setyawan, serta Komisaris Adrian Kiki Ariawan. 

"Waktu : 08.30 WOB sampai dengan 10.30 WIB. Agenda : menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI [termasuk Sdr. Suryagupta Tan] Debitur a.n. PT Surya Supratama Finance eks Bank Putra Perkasa BBKU setidak-tidaknya sebesar Rp23.384.754.253,00, belum termasuk Biaya Administrasi pengurusan piutang negara 10 persen," demikian bunyi panggilan tersebut. 

Para pihak obligor diminta untuk hadir secara langsung dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih negara. 

Satgas BLBI juga mengingatkan kepada obligor bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, bahwa terhadap penanggung utang, penjaming utang, atau pihak yang memperoleh hak dapat dikenakan tindakan keperdataan dan/attau layanan publik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini