OJK Bisa Periksa Langsung soal Kasus Nasabah AdaKami, Jika...

Bisnis.com,27 Sep 2023, 13:58 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bisa melakukan pemeriksaan langsung terhadap kasus PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami). Untuk saat ini, regulator telah meminta platform fintech peer to peer (P2P) lending tersebut untuk melakukan investigasi. 

Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengungkap regulator juga meminta AdaKami untuk terus menyampaikan kemajuan penyelesaian masalah tersebut. 

“Kami telah meminta pihak manajemen Adakami untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait pengaduan nasabah tersebut. Dalam hal OJK merasa perlu maka kami dapat melakukan pemeriksaan langsung,” kata Edi saat dihubungi Bisnis, Rabu (27/9/2023). 

Selain itu, OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui informasi lebih lanjut terkait dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui Kontak OJK 157 melalui email konsumen@ojk.go.id, dan telepon 157. 

Seperti diketahui, AdaKami sebelumnya mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi jelas terkait debitur yang mendapatkan teror debt collector (DC) hingga bunuh diri. Selain itu, nomor DC yang beredar di media sosial tidak terdeteksi pada sistem AdaKami. 

“Kami sisir dari Januari sampai Agustus enggak ada data yang namanya K yang sudah meninggal. Enggak ada. Range [pencarian pinjaman]nya kami turunkan, apakah ada? Enggak ada juga. Jadi kami butuh informasi tambahan untuk menginvestigasi tuduhan adanya korban atas pinjaman di AdaKami,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega dalam konferensi pers AdaKami di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

Pria yang akrab disapa Dino tersebut juga menungkap kemungkinan penutupan kasus apabila tidak menemukan informasi korban. Dia akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi ke depan. 

“Kalau misal kami tidak menemukan korban, kami akan tutup kasus ini dan evaluasi. Ini kan fitnah, kalau kita difitnah sebagai warga Indonesia berhak meminta perlindungan hukum,” katanya. 

Namun untuk saat ini, Dino mengatakan pihaknya akan tetap menunggu hasil investigasi dari kepolisian dan menunggu informasi tambahan terkait dugaan kasus bunuh diri dan praktik teror yang dilakukan oleh tim DC AdaKami.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini