Bisnis.com, JAKARTA - Kiprah TikTok Shop mewarnai jagat perdagangan daring di Indonesia segera tamat. Pelaku UMKM yang selama ini terus merugi diharapkan bisa kembali bergeliat.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja menerbitkan Permendag No. 31/2023 sebagai revisi dari Permendag No. 50/2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Mengacu pada klausul pasal 21 ayat 1 beleid tersebut, bahwa dalam melakukan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis barang dan/atau jasa yang diwajibkan, dan barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.