Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp2,88 Miliar di Makassar

Bisnis.com,28 Sep 2023, 17:19 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) hasil penindakan yang telah berstatus menjadi Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) di Kanwil DJBC Jatim I, Sidoarjo, Jawa Timur./Antara-Muhammad Heriyanto.

Bisnis.com, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) melakukan pemusnahan barang hasil penindakan senilai Rp2,88 miliar pada Agustus 2023 lalu di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan yaitu yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui KPKNL Makassar.

Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil DJBC Sulbagsel Eva Arifah Aliyah mengatakan, beberapa diantaranya berupa 2,14 juta batang rokok berbagai merk dan 750,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek.

Selain itu ada juga barang kiriman pos berupa sex toys, bibit tanaman, aksesoris, obat-obatan dan lain sebagainya sebanyak 862 paket, serta barang bawaan penumpang berupa kosmetik, spare part dan lain sebagainya sebanyak 12 paket.

"Perkiraan nilai barang dari keseluruhan hasil penindakan tersebut adalah sebesar Rp2,88 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1,79 miliar," papar Eva di Makassar, Kamis (28/9/2023).

Dia menambahkan jika pemusnahan ini dilakukan secara simbolis di KPPBC TMP B Makassar dengan cara digiling atau dimixer dan selanjutnya secara keseluruhan dimusnahkan di lahan milik PT Maruki Internasional Indonesia dengan cara dibakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini