KPK Temukan Uang Puluhan Miliar di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo

Bisnis.com,29 Sep 2023, 16:27 WIB
Penulis: Dany Saputra
KPK Temukan Uang Puluhan Miliar di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo. Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai menghadiri 3rd Asean-Australia Summit di Jakarta, Kamis (7/9/2023)./Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti uang dengan nilai total puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Kamis (28/9/2023).

Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Kegiatan tersebut berlangsung dari kemarin hingga siang hari ini, Jumat (29/9/2023).

"Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, saya kira jumlah totalnya puluhan miliar," terang Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Ali tidak memerinci total nilai yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan di Kompleks Widya Chandra, Jakarta itu. Akan tetapi, dia membenarkan bahwa penyidik membawa mesin penghitung uang guna menentukan nilai uang yang ditemukan.

"Kemarin ada pertanyaan juga dari teman-teman itu dibawa alat penghitung uang. Betul, itu tim penyidik juga membawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," lanjutnya.

Selain uang puluhan miliar, penyidik KPK turut menemukan beberapa dokumen seperti catatan keuangan dan bukti pembelian beberapa aset yang bernilai ekonomi, serta barang bukti elektronik.

Sementara itu, penyidik KPK juga melakukan penyidikan di kantor Kementan, Jakarta hari ini, Jumat (29/9/2023).

Sekadar informasi, sumber Bisnis.com mengonfirmasi bahwa Mentan Syahrul Yasin Limpo merupakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, KPK secara resmi belum memerinci siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka yang ditetapkan oleh KPK saat ini, terang Ali, disangkakan melanggar pasal 12 e Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."

Sebelumnya, KPK telah membuka penyelidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan. Salah satunya terkait dengan praktik penempatan pegawai dalam jabatan. Modus yang diduga dilakukan yakni dengan praktik pungutan kepada pejabat eselon I, II, dan III.

KPK menyebut terdapat tiga klaster kasus yang saat itu diselidiki di lingkungan Kementan. Penyelidikan dugaan rasuah di Kementan itu telah dilakukan sejak Januari 2023. Penindakan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke KPK.

Mentan Syahrul Yasin Limpo pun telah satu kali memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK, Senin (19/6/2023). Politisi Partai Nasdem itu diperiksa di Gedung ACLC KPK selama lebih dari tiga jam.

"Dan alhamdulillah panggilan ini sudah jalan dan saya sudah diperiksa secara profesional, saya terima kasih dan saya tetap akan kooperatif kapan pun dibutuhkan saya siap hadir," ujarnya kepada wartawan usai keluar dari Gedung KPK saat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini