Resmi! LPS Bakal Jamin Polis Asuransi Jiwa, Umum dan Syariah

Bisnis.com,29 Sep 2023, 23:00 WIB
Penulis: Arlina Laras
Karyawati beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin (7/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memperluas cakupan penjaminan polis asuransi, termasuk yang berbasis syariah. 

Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Jarot Marhaendro, mengatakan LPS bakal menjamin asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah dalam program penjaminan polis.

“Jadi dua-duanya, baik itu konvensional dan syariah masuk cakupan penjaminan polis. Kita siap [jamin],” kata Jarot usai agenda Konferensi Pers Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan LPS, Jumat (29/9/2023).

Ketentuan penjaminan polis asuransi syariah sendiri tercantum dalam UU P2SK Bab III Kelembagaan Pasal 3A yang berisi bahwa Lembaga Penjamin Simpanan bertujuan menjamin dan melindungi dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.

Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Lana Soelistianingsih, mengungkapkan program penjaminan polis berlaku untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. 

Namun, dia mengatakan bahwa Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Invetasi (PAYDI) atau unit-linked tidak termasuk. 

“Untuk tahap awal yang nantinya akan dilakukan [penjaminan] khususnya untuk asuransi jiwa dan asuransi umum. Asuransi jiwa ini yang benar-banar jiwa murni, enggak ada yang terkait dengan unit-linked,” kata Lana dikutip dari kanal YouTube OJK, Senin (11/9/2023).

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim, menilai berdasarkan prinsip asuransi, risiko yang dapat diasuransikan hanyalah risiko murni.

“Sementara investasi unit-linked bukan termasuk risiko murni sehingga tidak dapat diasuransikan,” kata Abitani kepada Bisnis, Senin (11/9/2023).

Unit-linked merupakan produk asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi. Produk ini memiliki risiko sesuai dengan dana investasi yang dipilih.

Sebagai informasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal melakukan penjaminan polis pada 2028. Hal ini merupakan mandat dari Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) itu.

Saat ini, LPS pun telah membagi langkah-langkah penyesuaian UU PPSK ke dalam berbagai tonggak pencapaian. Pertama, mendesain organisasi, proses bisnis, tata kelola, dan kebijakan.

Kedua, mengembangkan rencana strategis, penyelesaian kebijakan, serta pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM). Ketiga, pengembangan IT, infrastruktur, serta penyempurnaan SDM. Keempat, penyelesaian seluruh tahapan amanat dari UU PPSK.

Sehingga, apabila dulu LPS bertugas untuk menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, hingga sertifikat deposito. Ke depannya LPS juga akan menyelesaikan masalah perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini