Link Resmi Beli e-Meterai untuk Daftar CPNS 2023, Tidak Eror

Bisnis.com,29 Sep 2023, 11:49 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Berikut adalah link resmi beli e-Meterai untuk daftar CPNS yang tidak eror, link ini bisa kamu manfaatkan untuk melengkapi dokumen CPNS dan PPPK 2023.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan adanya penggunaan e-Meterai pada seluruh dokumen pendaftaran seleksi CASN 2023. Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Plt.

Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.

Mengacu pada aturan tersebut, mengetahui cara beli dan cara menggunakan e-Meterai untuk dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sangat bermanfaat buat kamu.

Berikut adalah link resmi beli e-Meterai:

1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/

2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/

3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/

4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e-meterai.co.id/

5. PT Post Indonesia melalui laman https://emeterai.posfin.id/

Sementara buat kamu yang ingin menggunakannya untuk dokumen pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, berikut adalah langkah-langkahnya.

Cara menggunakan e-Meterai

1. Kunjungi laman daftar-sscasn.bkn.go.id/login

2. Klik 'Cek Akun e-Meterai

3. Login akun e-meterai menggunakan email dan password yang telah didaftarkan

4. Masukkan Captcha dan klik 'Login' Klik 'Unggah' pada menu unggah dokumen

5. Klik Unggah PDF yang belum ada e-Meterai

6. Klik Pilih PDF yang sudah ditandatangani dan siap untuk dibubuhkan e-Meterai

7. Pilih dokumen dan klik 'Open'

8. Posisikan e-Meterai dan letakkan di sebelah tandatangan

9. Klik 'Unggah e-Meterai '

10. Cek riwayat status pembubuhan e-meterai yang berhasil dengan klik cek riwayat pembubuhan

11. Klik unggah pdf yang sudah ada e-materai

12. Pilih dokumen lalu klik open

13. Pengunggahan dokumen e-meterai sudah selesai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini