Bisnis.com, JAKARTA — Menumbuhkan pangsa perbankan syariah di Indonesia masih menjadi sebuah pekerjaan rumah bagi otoritas dan industri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.12/2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS). Beleid ini merupakan peraturan pelaksana dari UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) terkait persyaratan pemisahan UUS dari induknya atau spin off.
Direktur Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara punya pandangan berbeda terkait kebijakan spin off. Dia menyampaikan keyakinannya bahwa spin off bukanlah kunci utama untuk meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah di Tanah Air.