Wajib Serahkan KTP Masuk Gedung, Kadin Serukan Pembenahan Perlindungan Data Pribadi

Bisnis.com,01 Okt 2023, 08:23 WIB
Penulis: Jessica Gabriela Soehandoko
Ilustrasi KTP elektronik atau e-KTP/Dirjen Dukcapil Kemendagri

Bisnis.com, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong pengaturan ulang perlindungan data pribadi masyarakat oleh pihak swasta. Misalnya, maksimal penyimpanan data kartu tanda penduduk (KTP) setelah meninggalkan gedung tinggi.

Noudhy Valdryno, Ketua Komite Tetap Aplikasi dan Informatika Kadin menuturkan protokol keamanan gedung saat ini meminta pengunjung meninggalkan data pribadinya di meja resepsionis termasuk perekaman wajah. Akan tetapi, tidak ada protokol perlindungan data pribadi dan pertanggungjawaban kemungkinan risiko yang muncul setelahnya.  

"Masuk ke gedung di Jakarta, utamanya di SCBD (Sudirman Central Business District) pasti sekarang semua minta KTP. KTP itu disimpan di mana? kan kita tidak ada yang tahu, KTP disimpan berapa lama data retentionnya juga tidak tahu," jelas Ryno dalam acara IdeaFest 2023 pada Sabtu (30/9/23).

Untuk itu, dia mendorong pengaturan ulang penyimpanan data pribadi oleh pihak swasta ini. Ryno menuturkan misalkan untuk data retention seperti KTP jika sudah tidak diperlukan harus dihapus. Menurutnya, pengetatan pengaturan penyimpanan data ini telah memiliki payung hukum yakni aturan turunan Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Namun permasalahannya 46,8 persen dari usaha besar di Indonesia belum mengerti perlindungan data pribadi, termasuk pengusaha properti dan lain-lainnya," jelasnya. 

Ryno menyampaikan implementasi yang tengah didorong oleh Kadin seperti masuk gedung atau perekaman oleh perusahaan transportasi minimal terdapat implied atau explicit consent (persetujuan) yang didalamnya juga memiliki peraturan yang jelas. 

Contohnya, kita akan menyetujui peraturan yang jelas lewat explicit consent tersebut, seperti KTP kita yang akan disimpan di server gedung atau maskapai penerbangan maksimal selama 24 jam. Atau jika sudah selesai menggunakan jasa , sesuai peraturan tersebut maka data kemudian akan dihapus. 

Untuk menghadirkan peraturan yang spesifik dan dapat di implementasikan sehari-hari, dia mengatakan Kadin akan terus melakukan upaya dapat diimplementasikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini