Zulhas Bilang TikTok Shop Harus Ditutup Besok, Sanksinya Berat jika Tak Dihiraukan

Bisnis.com,02 Okt 2023, 10:30 WIB
Penulis: Hesti Puji Lestari
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, SOLO - Jika mengacu pada pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, TikTok Shop paling tidak sudah harus ditutup besok, Rabu 3 Oktober 2023.

Seperti diketahui, Mendag memberikan toleransi selama satu pekan untuk TikTok menutup TikTok Shop sejak aturan tersebut diundangkan pada Selasa 26 September 2023.

Satu pekan terhitung sejak 26 September 2023 adalah Rabu, 3 Oktober 2023 besok. Itu artinya, TikTok Shop seharusnya sudah tidak ada lagi dalam 24 jam ke depan.

Sebab pelarangan social commerce seperti TikTok Shop Cs tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diundangkan pada 26 September 2023.

Zulhas sendiri telah membocorkan sanksi apa yang akan diberikan kepada TikTok jika tidak memenuhi aturan pemerintah tersebut.

Sanksi pertama yang akan dilakukan pemerintah adalah memberikan surat kepada TikTok sebagai pengingat agar segera menutup layanan TikTok Shop-nya.

"Ya tentu kita kirim surat dan nanti untuk diproses," ujarnya kepada awak media di Pasar Asemka, Jakarta Barat, Jumat (29/9/2023).

Sebagai tambahan, Pasal 50 ayat 2 Permendag 31 2023 telah menjelaskan alur pemberian sanksi bagiperdagangan elektronik yang melanggar ketentuan pemerintah.

Sanksi yang paling ringan adalah tertulis sementara yang paling berat yakni pencabutan izin usaha, berikut adalah alurnya.

1. peringatan tertulis;

2. dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan;

3. dimasukkan dalam daftar hitam;

4. pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau

5. pencabutan izin usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hesti Puji Lestari
Terkini