Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebutkan ditemukan oknum petugas kesehatan yang melakukan diskriminasi terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan bahwa terkadang masih terdapat oknum petugas kesehatan yang membeda-bedakan antara pasien BPJS dan non BPJS, salah satunya dari kamar rawat inap yang penuh.
“Ada, memang masih ada, tapi sudah jauh turun,” kata Ghufron, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Dia menyebutkan sejumlah langkah diambil badan agar kejadian diskriminasi tidak terulang. Caranya, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan rumah sakit dan melakukan evaluasi jika ditemukan tindakan diskriminasi dalam pelayanan kesehatan ke peserta BPJS Kesehatan.
Ghufron menjelaskan bahwa diskriminasi tersebut sama saja sudah melanggar Undang-Undang, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
“Harus diketahui para pengelola RS atau pemilik RS bahwa upaya di dalam kesehatan tidak boleh hanya memikirkan profit, itu bedanya dengan kita di sektor lain,” ungkapnya.
Ghufron menyampaikan jika pasien BPJS mengalami diskriminasi atau keluhan pelayanan, maka bisa dilaporkan kue BPJS, melalui loket khusus pelayanan BPJS, atau melalui QR Code. Di samping itu, masyarakat juga bisa menghubungi Care Center BPJS di 165 atau WhatsApp di 08118 165 165.
“Intinya dilaporkan, bisa ke cabang. Nanti kami evaluasi. Kalau banyak keluhan seperti itu. Itu bisa dilaporkan,” terangnya.
Lebih lanjut, oknum petugas kesehatan yang melakukan diskriminasi juga akan dikenakan sanksi tegas, yaitu pemutusan hubungan pelayanan BPJS Kesehatan.
“Kalau begitu lagi [diskriminasi], sampai tiga kali kami putus. Kami tegas sekarang. Kami tegas, kami putus,” pungkas Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel