Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti memperkirakan iuran BPJS Kesehatan pada 2024 kemungkinan besar belum mengalami kenaikan.
Pasalnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan tergantung pada situasi dan kondisi. Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan akan mulai naik pada 2025?
Perlu diketahui, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres). Adapun, besaran iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)Jaminan Kesehatan akan dibayar oleh pemerintah.
Ghufron mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan belum tentu naik di tahun 2025. Pihaknya juga akan memitigasi kenaikan iuran tersebut.
“Tahun 2025 akan kita pikirkan dan kita hitung dan kami antisipasi, kita lakukan mitigasi. Belum tentu [iuran] naik,” ujar Ghufron saat ditemui di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Mengutip dari laman resmi BPJS Kesehatan pada Senin (2/10/2023), saat ini iuran peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja untuk Kelas III adalah sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
Sementara untuk iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas II sebesar Rp100.000 dan Kelas I sebesar Rp150.000.
Kemudian, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah nonpegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Lalu, iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
Ada pula, iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Sementara, iuran Jaminan Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel