Hasil Investigasi Pinjol Adakami Terhadap Kabar Bunuh Diri Nasabah di Baturaja

Bisnis.com,02 Okt 2023, 19:41 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Direktur Utama PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Bernardino Moningka Vega Jr (kanan) menyampaikan paparan didampingi Government Relations Manager AdaKami Anna Urbinas saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia di Jakarta, Senin (2/10/2023)./Bisnis - Suselo Jati.

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan peer to peer (P2P) lending PT Pembiayaan Digital Indonesia alias pinjaman online (pinjol) AdaKami menyebutkan terus melakulan investigasi terkait kabar viral dugaan nasabah bunuh diri karena tekanan dari debt collector. Termasuk dugaan nasabah viral tersebut berasal dari Baturaja, 

Namun dari penelusuran internal tersebut masih belum ditemukan informasi yang mengacu kepada nasabah dengan plafond, tenor kredit dan pelaporan kematian seperti yang tersampaikan di media sosial. 

“Dugaan bunuh diri masih kami tunggu [perkembangan informasinya], kami sudah periksa [data nasabah di] Baturaja, tapi tidak ada,” kata Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega saat berkunjung ke Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). 

Pria yang akrab disapa Dino tersebut mengatakan bahwa di Baturaja ada sekitar 360 nasabah AdaKami. Namun tidak ditemukan indikasi kasus bunuh diri terkait dengan platformnya. 

Tidak hanya sampai disitu, Dino mengatakan pihaknya juga memperluas pencarian database tidak hanya pada bulan Mei saja. Pasalnya, korban yang diduga berinsial “K” tersebut meninggal dunia sekitar Mei 2023. 

Selain itu, parameter plafond pinjaman juga dicari Rp3—10 juta. Korban “K” disebut memiliki pinjaman sekitar Rp9,4 juta. “Bahkan bulan lainnya Juni, Juli, April, sampai Agustus, kami cari enggak ada juga,” katanya. 

Kendati demikian, pihaknya masih memproses terkait kasus tersebut. Dia memastikan pihak polisi juga telah melakukan invetigasi dan berharap mendapatkan titik terang. 

“Kami ingin melihat dulu ini [nasabah] bener enggak [nasabah kami],” ungkapnya. 

Adakami juga menyebutkan telah memperluas area pencarian dengan menarik data nasional dengan besaran pinjaman yang disampaikan berikut menyesuaikan dengan laporan status kematian nasabah. Terdapat tujuh data yang ditarik namun tidak memiliki kesamaan dengan laporan yang diterima karena nasabah aktif dengan utang terbayarkan.

AdaKami Tindak DC Soal Orderan Fiktif 

Dino juga menegaskan pihaknya telah menerima 36 pengaduan terkait dengan order fiktif melalui pesanan makanan online oleh debt collector (DC). Dari total tersebut, 10 di antaranya dilanjutkan ke tahap invetigasi. 

Hasilnya, tujuh DC dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), sedangkan tiga lainnya mendapatkan Surat Peringatan (SP) dengan supervisi ketat.

Meski memutus kontrak DC, dia menyebut secara ketenagakerjaan, tenaga DC merupakan pihak outsourcing yang berjumlah 400 orang. 

Tak hanya sampai disitu, Dino menegaskan pihaknya juga mencari sampai ke akar permasalahan tersebut dengan menginvestigasi supervisor. Dia juga menegaskan bahwa tindakan DC yang meneror lewat order fiktif tersebut melanggar Standar Opersional Prosedur (SOP) platform AdaKami. 

Hasilnya, perusahaan menindak satu tim leader dan satu supervisor. Sedangkan satu karyawan lainnya disanksi akibat tindakan pelanggaran lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini