Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pembiayaan syariah bisa menjadi pilihan masyarakat yang sedang membutuhkan pembiayaan untuk modal usaha. Selain itu, pembiayaan syariah juga bisa menjadi salah satu alternatif untuk memenuhi kebutuhan penting lainnya.
Mengutip laman resmi sikapiuangmu OJK pada Minggu (1/10/2023), umumnya model bisnis perusahaan pembiayaan syariah sama dengan model bisnis lainnya. Hanya saja, semua kerja sama yang dilakukan perusahaan pembiayaan syariah dengan pihak-pihak terkait disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku.
Perlu diingat, kesepakatan dan saling keterbukaan pada konteks ini menjadi kunci utama dalam model bisnis perusahaan pembiayaan syariah.
Umumnya, prinsip kegiatan usaha pembiayaan syariah ini meliputi keadilan (‘adl), keseimbangan (tawazun), kemashlahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maisir, riba, zhulm, risywah, dan objek haram lainnya.
Lebih lanjut, OJK menjelaskan bahwa ada berbagai macam akad yang digunakan dalam pembiayaan syariah. Namun, ada beberapa akad yang umum dikenal dalam pembiayaan syariah di antaranya murabahah (akad jual beli), mudharabah (akad kerja sama suatu usaha antara dua pihak), dan ijarah (akad pemindahan hak guna).
“Untuk kamu yang sedang membutuhkan pembiayaan, baik untuk modal usaha atau kebutuhan penting lainnya. Ada nih, pembiayaan syariah yang aman sesuai dengan prinsip syariah,” tulis Instagram resmi OJK, dikutip pada Minggu (1/10/2023).
Mengutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia pada Minggu (1/10/2023), perusahaan pembiayaan syariah adalah perusahaan pembiayaan yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan atau sesuai dengan prinsip akad syariah.
Sama seperti industri jasa keuangan lainnya, perusahaan pembiayaan syariah wajib melaporkan kegiatan usahanya dan harus mendapatkan izin dari OJK.
Berikut tips dari OJK sebelum menggunakan pembiayaan syariah untuk modal usaha
1. Sudah berizin OJK
Pastikan perusahaan pembiayaan syariah yang dipilih telah mengantongi izin OJK. Masyarakat dapat mengecek legalitas perusahaan pembiayaan syariah melalui kontak OJK 157.
2. Persyaratan dan Proses Mudah
Setelah memeriksa legalitas perusahaan pembiayaan syariah, masyarakat perlu membandingkan penawaran dari berbagai perusahaan dan pilih perushaaan yang paling mudah dan sesuai dengan kebutuhan.
3. Pahami perjanjian pembiayaan
Selanjutnya, masyarakat harus memahami besar cicilan, lama pinjaman, periode membayar pinjaman (kapan waktu membayar), termasuk denda dan biaya yang dikenakan. Selain itu, masyarakat juga harus menanyakan secara detail dan memahami isi ketentuan perjanjian pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel