Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menindak tegas para penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai di bawah Rp100 juta.
Peringatan tersebut disampaikan lantaran banyaknya aduan terkait perbankan yang masih meminta agunan pada pelaku UMKM yang meminjam di bawah Rp100 juta.
Padahal, Permenko Bidang Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dengan jelas menyebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta.
“Penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta, akan dikenakan sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan,” tegas Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Yulius dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).
Di sisi lain, Yulius berharap masyarakat dapat mengoptimalkan akses KUR guna menggenjot daya saing usahanya. Sebab KUR dinilai menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Adapun sampai dengan 30 September 2023, plafon KUR sudah tersalur sebesar 59,17 persen atau Rp175,73 triliun dari total Rp297 triliun di 2023.
Untuk suku bunga KUR bagi ultra mikro dengan plafon maksimal Rp10 juta ditetapkan sebesar 3 persen, sedangkan bagi KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6 persen untuk debitur KUR baru.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai, perlu adanya metode credit scoring sebagai pengganti agunan. Dengan begitu, UMKM dapat mengakses pembiayaan, khususnya KUR dengan lebih mudah.
“Di 145 negara lain sudah menerapkan metode credit scoring, yakni bukan aset lagi yang dijadikan jaminan, tetapi track record digital mengenai kesehatan usaha yang menjadi penilaian,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel