Konten Premium

TikTok Shop Disuntik Mati, Siapa yang Diuntungkan?

Bisnis.com,03 Okt 2023, 09:00 WIB
Penulis: Crysania Suhartanto , Ni Luh Anggela & Nuhansa Mikrefin Yoedo Putra
CEO TikTok Shou Zi Chew menyampaikan paparan pada acara TikTok Southeast Asia Impact Forum 2023 di Jakarta, Kamis (15/6/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu penutupan TikTok Shop jatuh pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023. Penutupan dilakukan seiring dengan adanya larangan media sosial menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diterbikan sejak 26 Septemebr 2023.

Dalam aturannya, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Selain itu, dipertegas pula bahwa social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini