Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan batas waktu penutupan TikTok Shop jatuh pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023. Penutupan dilakukan seiring dengan adanya larangan media sosial menjalankan bisnis e-commerce di Indonesia.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang resmi diterbikan sejak 26 Septemebr 2023.
Dalam aturannya, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok merangkap menjalankan bisnis e-commerce. Selain itu, dipertegas pula bahwa social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk menawarkan barang dan jasa.