Kasus Korupsi Importasi Gula, Begini Peluang Mendag Zulkifli Diperiksa Kejagung

Bisnis.com,03 Okt 2023, 14:29 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengunjungi pedagang kosmetik di Pasar Asemka, Jumat (29/9/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status kasus dugaan korupsi importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Dalam hal ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi menyampaikan bakal membuka peluang untuk memanggil berbagai pihak termasuk Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

"Ini proses baru berjalan, masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya, kita lihat saja ya nanti," kata Kuntadi.

Dia menerangkan, tindakan melawan hukum ini dilakukan dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah yang dimaksudkan diolah menjadi gula kristal putih kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tambahnya.

Adapun, Kejagung hari ini tengah melakukan penggeledahan terhadap kantor Kemendag untuk melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

"Terkait tindakan penyidikan pada hari ini sedang berjalan kegiatan penggeledahan di kementerian perdagangan, dan PT PPI hasilnya apa? mari kita tunggu," kata Kuntadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini