Geledah Kantor Kemendag, Kejagung Sita Dokumen hingga Alat Elektronik

Bisnis.com,03 Okt 2023, 19:51 WIB
Penulis: Anshary Madya Sukma
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023/Bisnis- Anshary Madya

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan untuk mendalami kasus tersebut pihaknya melakukan penggeledahan di dua tempat di Jakarta.

Selain kantor Kemendag yang berada di Gambir, Jakarta Pusat. Kejagung juga menggeledah kantor Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dengan lokasi yang sama.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 2 tempat yang berlokasi di Jakarta," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (3/9/2023).

Lebih lanjut, Ketut menyampaikan Kejagung melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian. 

Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntansi dan Finance PT PPI. Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut. 

"Dari kedua tempat tersebut, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," tambahnya.

Adapun, hingga berita ini tayang, proses penggeledahan masih terus berlangsung di tempat penggeledahan.

Dugaan korupsi ini menyoroti pemenuhan stok gula nasional yang dilakukan Kemendag. Kementerian yang kini dipimpin Zulkifli Hasan itu diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang.

Selain itu, Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kebutuhan dari yang telah ditentukan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini