Konten Premium

Mengamankan Mineral Kritis & Potensi Perluasan Larangan Ekspor Komoditas

Bisnis.com,03 Okt 2023, 08:30 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Suasana fasilitas pengolahan timah milik PT Timah Tbk. (TINS) di Mentok, Bangka, Indonesia, Selasa (19/11/2013)./Bloomberg-Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Makin strategisnya peran mineral kritis di era transisi energi mendorong pemerintah untuk mengatur lebih ketat tata kelola dan tata niaga komoditas mineral bernilai tinggi itu.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas Yang Tergolong Dalam Klasifikasi Mineral Kritis.

Pemerintah menetapkan sebanyak 47 komoditas masuk dalam klasifikasi mineral kritis, di antaranya alumunium, nikel, mangan, seng, timah, tembaga, silika, zirkonium, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini